image

Hidayat: Intinya Adalah Penegakan Hukum

Senin, 21 November 2016 13:50 WIB

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terus menggelinding, dan menjadi bahan perbincangan diberbagai daerah. Pemandangan seperti itu setidaknya tampak, pada pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang berlangsung di Banda Aceh, Minggu (20/11) malam. 

Sosialisasi yang dilaksanakan atas  kerjasama MPR RI dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh itu menghadirkan dua orang narasumber. Masing-masing Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dan Anggota FPKS MPR, Nasir Djamil. 

Pada saat tanya jawab itulah kedua narasumber dihujani berbagai pertanyaan terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok. Berbagai pertanyaan dilontarkan para peserta, mulai dari soal rasa kebhinnekaan hingga kepastian hukum pada kasus tersebut. 

Menjawab berbagai pertanyaan itu, Wakil Ketua MPR antara lain mengatakan ada sebagian orang yang salah dalam mengartikan aksi damai 4 November. Dianggapnya gerakan tersebut anti toleransi, anti damai dan mau menang sendiri. Padahal, aksi 411 murni meminta penegakan hukum atas pelaku penistaan keberagamaan, khususnya dalam hal agama. 

Karena itu mestinya aksi 4 November tidak perlu dilebih-lebihkan, apalagi sampai ditakuti. Karena yang dituntut adalah penegakan hukum, bagi penista agama. 

"Kita terlanjur menjadi negara hukum, semestinya hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa didesakpun hukum bisa berjalan. Kalau 4 November ada demo, itu artinya ada sumbatan dalam sistem hukum kita", kata Hidayat menambahkan. 

Karena itu, aksi 411 harus menjadi periksa bagi aparat penegak hukum terhadap kinerja mereka sendiri. Bukan malah menakut-nakuti masyarakat terkait demo damai.