image

Serap Aspirasi Badan Pengkajian MPR Di Yogjakarta

Senin, 15 Juni 2015 15:56 WIB

Yogjakarta- Badan Pengkajian MPR RI, Senin ( 15/6 ), di Ballroom Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, menggelar Seminar Nasional dengan tema sentral 'Revitalisasi Sistem Kepartaian Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia' kerjasama MPR RI dengan MMD Initiative dan Universitas Islam Indonesia ( UII ) Yogyakarta, dengan diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan pembina parpol, dosen, akademisi dan mahasiswa.

Seminar tersebut menghadirkan narasumber akademisi kampus antara lain, Prof.Dr. Purwo Santoso guru besar UGM, Dr. Zainal Arifin Muchtar, Dr. Saifuddin, SH, M.hum, B. Hestu Cipto Handoyo, SH, M.Hum, dan dibuka secara resmi oleh mantan Ketua MK Mahfud MD dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.

Menurut Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI dan Pimpinan Fraksi PKS MPR RI TB.Soenmandjaja, kegiatan seminar tersebut adalah salah satu upaya untuk menjaring aspirasi rakyat soal sisten ketatanegaraan Indonesia.

"Tema tersebut sangat penting dan besar.  Masukan dan gagasan akan muncul dari beberapa narasumber pemateri dari kalangan akademisi kampus.  Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan kahian di MPR RI. Kita harapkan akan terjadi perubahan radikal soal parpol dan sistem pemerintahan," ujarnya.

Dalam paparanya sebelum membuka acara seminar, Mahfud MD mengatakan bahwa tema sentral seminar tersebut sangat penting apalagi ditengah suasana ketidak percayaan rakyat terhadap parpol. 

"Parpol sekarang mendapatkan ketidakpercayaan dari rakyat yang sangat luar biasa.  Saya menerima twitter hari ini yang isinya mengejutkan yakni, ada beberapa elemen masyarakat yang mengajukan social complain kepada MK agar lembaga DPR RI dibubarkan.  Mereka memberi alasan bahwa DPR hanya menyusahkan rakyat.  Saya tegas mengatakan ketidak setujuan saya kepada social complain tersebut," ujarnya.

Mahfud MD mengungkapkan alasan ketidak setujuannya pada gerakan social complain tersebut.  Menurutnya, sejelek-jeleknya parpol dalam alam demokrasi Indonesia, parpol dan DPR harus ada.  Lebih baik ada daripada tidak ada.  Kalau sampai tdak ada parpol dan DPR, rusak negara ini.

"Pertanyaan besarnya adalah, apakah karena parpol dan DPR kinerjanya jelek jarus dibubarkan.  Tidak. Yang bener adalah pembenahan dan perbaikan-perbaikan parpol, menata kembali ke arah yang lebih baik.  Parpol juga tidak semua jelek ada parpol yang bagus. Menurut saya harus dibenahi sistem dan SDMnya jangan bubarkan lembaganya," tandasnya.

Pernyataan Mahfud MD, diamini TB. Soenmandjaja.  Menurutnya, tidak ada landasan hukumnya satu lembaga negara membubarkan lembaga negara lainnya.  Yang benar adalah adanya pembenahan sistem dan SDM.

"Begitu pula soal pembubaran dan pembatasan parpol. Parpol tidak bisa dibatasi, sebab parpol adalah eksistensindan wujud dari hak kebebasan berkumpul dan berpendapat rakyat yang dilindungi, jadi parpol tidak bisa dibatasi.  Hanya saja saat maju ke pemilu, parpol dibatasi oleh sistem yakni Parliementary Threshold ( PT )," jelasnya./der