Jakarta, Kompas - Pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat menuai protes dari masyarakat dan kalangan internal DPR. Rencana pembangunan itu menunjukkan tidak sensitifnya DPR pada masalah rakyat sehingga harus dihentikan.
Konsep gedung dengan fasilitas ruang rekreasi, ruang spa, dan kolam renang ini dinilai terlalu berlebihan. Hal itu jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Demikian kesimpulan yang dapat ditarik dari percakapan Kompas dengan sejumlah kalangan di Jakarta, Selasa (31/8).
Team Leader Teknis Pembangunan Gedung DPR Budi Sukada, Selasa di Jakarta, menuturkan, fasilitas kolam renang, tempat kebugaran, spa, toko, apotek, dan sebagainya tak dipakai untuk tujuan bermewah-mewah. Sarana itu dibangun guna memenuhi aturan pembangunan gedung di DKI Jakarta. ”Kalau ada gedung berkapasitas minimal 500 orang, harus ada fasilitas umum dan fasilitas sosial,” katanya.
Terlalu besar
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan menilai, anggaran pembangunan gedung baru DPR itu terlalu besar. Jika dihitung rata-rata, harga satu ruangan anggota DPR itu Rp 2,8 miliar. Nilai itu sangat mahal, bahkan untuk perkantoran di Jakarta.
”Bukan memikirkan kepentingan rakyat, DPR malah mikirin diri sendiri. Rasanya tidak rela jika segelintir orang yang menjadi wakil rakyat bermewah-mewahan saat rakyat masih miskin,” ujar Suwoko HS, pensiunan TNI berpangkat sersan kepala, saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Bagi rakyat miskin di Jakarta, gedung DPR saat ini sudah mewah sehingga niat untuk membangun gedung baru yang lebih mewah tak masuk akal mereka.
Untuk membangun gedung berlantai 36 itu, pemerintah harus menyisihkan anggaran Rp 1,6 triliun. Anggaran sebesar itu sebenarnya cukup untuk membiayai bantuan iuran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi lebih dari 22 juta warga miskin selama satu tahun. Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana bantuan iuran Jamkesmas sebesar Rp 6.000 per bulan atau Rp 72.000 per tahun untuk satu warga miskin.
Ruangan seluas 120 meter persegi untuk satu anggota DPR itu juga masih lebih besar daripada luas lima rumah sederhana sehat bersubsidi, yang masing-masing hanya 21 meter persegi.
Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga mantan anggota DPR, Mahfud MD menilai, rencana pembangunan gedung baru DPR memang bukan pelanggaran hukum. Namun, rencana itu melanggar kepantasan sebab kebutuhan lain di negeri ini masih banyak.
Mahfud mengimbau agar rencana itu dipertimbangkan lagi.
Terlalu berlebihan
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung menilai, penyediaan fasilitas pelengkap di gedung baru itu terlalu berlebihan. Seharusnya gedung itu dibangun sesuai fungsinya. ”Kalau harus membangun gedung, yang proporsional saja. Tidak perlu ada kolam renang, spa, untuk apa fungsinya,” ujarnya.
Ruangan untuk satu anggota DPR yang dirancang seluas 120 meter persegi juga terlalu luas. ”Ruangan pimpinan yang sekarang saya tempati luasnya 70-80 meter persegi. Itu pun saya sudah merasa kesepian karena kebesaran,” katanya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga menegaskan, rencana pembangunan fasilitas rekreasi seperti spa dan kolam renang di gedung baru DPR terlalu kelewatan dan tidak elok. Rencana itu harus dibatalkan.
”Saya akan memakai wewenang saya sebagai pimpinan DPR untuk memanggil mereka (yang terkait pembangunan gedung baru DPR) dan minta rencana fasilitas rekreasi itu didrop,” ujar Priyo, Selasa di Jakarta.
Ketua DPR Marzuki Alie (Partai Demokrat) juga akan meminta agar pembangunan fasilitas rekreasi di gedung DPR dibatalkan dan diganti dengan ruang tunggu. Di dunia tak ada gedung parlemen yang dilengkapi kolam renang.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin (Partai Persatuan Pembangunan) menambahkan, gedung baru DPR harus mencerminkan gedung parlemen, bukan pusat rekreasi. Selain ruang rapat dan ruang anggota DPR, yang juga dibutuhkan di gedung itu adalah perpustakaan yang besar, lengkap, dan nyaman. Selain itu, juga harus ada ruang bagi staf ahli fraksi dan alat kelengkapan DPR. Ruang pengaduan masyarakat juga harus diperluas.
Mahfud mengusulkan, dana Rp 1,6 triliun sebaiknya dialokasikan bagi kebutuhan lain. Misalnya, untuk penanganan bencana, perbaikan gedung pengadilan di luar Jawa, perumahan bagi hakim atau prajurit, atau hal yang dirasa lebih berguna. (bil/nta/ana/nwo)
Sumber: KOMPAS