Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid hari ini Rabu (4/11) pukul 10.15 WIB menggelar audiensi dengan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) masa bakti 2004-2009 di ruang Rapat Pimpinan Gd. Nusantara III lt.9.
Delegasi Dekopin dipimpin oleh JK Sihombing, didampingi oleh Ketua Dekopin Sri Edhi Swasono serta 9 orang pengurus lainnya dalam audiensi ini menyampaikan unek-unek serta meminta dukungan moral dari Pimpinan MPR atas kemelut yang menimpa Dekopin dan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Sri Edhi Swasono selaku salah satu Ketua Dekopin masa bakti 2004-2009 dalam pertemuan ini memaparkan kepada Ahmad Farhan Hamid sengketa yang terjadi antara Pimpinan Dekopin masa bakti 2004-2009 terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dekopin menganggap Menteri Koperasi dan UKM yang saat itu dijabat oleh Suryadharma Ali telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan intervensi terhadap independensi Dekopin. Menteri Koperasi mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I Nomor 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dewan Koperasi Indonesia. Berdasarkan SK Menteri tersebut ditetapkan Ketua Dekopin yang baru yaitu Adi Sasono sehingga terjadi dualisme kepemimpinan Dekopin antara Ketua Dekopin yang lama Nurdin Halid dan Ketua Dekopin yang baru Adi Sasono.
Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid kemudian menggugat Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam persidangan, Kementerian Koperasi kalah di tingkat PTUN, PT.TUN dan Mahkamah Agung. Untuk melaksanakan putusan PTUN, Menteri Koperasi dan UKM mencabut Keputusan tersebut. Meskipun Menteri Koperasi dan UKM telah mencabut Keputusan tersebut, Dekopin menganggap derivasi atau turunan Keputusan Menteri Nomor 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tersebut tetap diberlakukan/tidak dieksekusi. Oleh karena itu, pemerintah masih mengakui Dekopin di bawah kepeminpinan Adi Sasono. Atas kemelut tersebut, Dekopin yang dari masa lalu selalu ikut dalam penentuan dan penyusunan kebijakan ekonomi negara, hingga saat ini tidak dilibatkan lagi.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Farhan Hamid selaku Pimpinan MPR RI memberikan dukungan moral kepada Dekopin dan mendorong Dekopin untuk terus mengupayakan hak-haknya melalui lembaga peradilan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh hukum, serta melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong percepatan pelaksanaan putusan Pengadilan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku turunan dari Keputusan Menteri tersebut.
Hanya saja, Ahmad Farhan Hamid menjelaskan kepada pihak Dekopin bahwa permasalahan yang dihadapi Dekopin adalah kewenangan lembaga peradilan yang berada dalam ranah yudikatif. MPR sebagai lembaga negara yang berada di lingkungan legislatif mempunyai tugas dan kewenangan tersendiri yang secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, Ahmad Farhan Hamid mendukung untuk melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara guna menjamin kewibawaan dan tetap tegaknya hukum di Indonesia.
Oleh karena itu Farhan menghimbau kepada seluruh Departemen/lembaga khususnya Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berada di lingkungan eksekutif, untuk tetap menjaga berlangsungnya mekanisme cheks and balances dalam hubungan antar lembaga negara.
Selain itu, Farhan menghimbau kepada Dekopin untuk meningkatkan hubungan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dalam upaya memajukan koperasi dan usaha kecil menengah, karena bagaimanapun kedua instansi tersebut mempunyai kaitan yang erat satu sama lainnya. Dengan begitu Farhan berharap kedua lembaga dapat memperkuat dan memberdayakan peran dan fungsinya guna memperkuat daya saing perekonomian nasional, pemerataan pembangunan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Farhan menjamin, pertemuan ini tidak akan berlalu begitu saja. Pimpinan MPR tetap akan membantu menjembatani antara Dekopin dengan Menteri Koperasi dan UKM serta menyampaikan aspirasi Dekopin tersebut ke Komisi VI DPR RI.