image

Bamsoet Apresiasi WADA Cabut Sanksi buat Indonesia

Sabtu, 05 Februari 2022 14:53 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang kini berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), serta dukungan dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan berbagai pihak lainnya. Sehingga mulai 2 Februari 2022, Indonesia sudah terbebas dari sanksi Badan Anti-doping Dunia (WADA/World Anti-Doping Agency).

"Dengan demikian atlet dan tim Indonesia yang memenangkan pertandingan di level internasional, bisa mengibarkan bendera merah putih sekaligus mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Indonesia juga bisa menjadi tuan rumah even olahraga internasional, hingga mengirim utusan untuk menduduki berbagai posisi di lembaga olahraga internasional," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (5/2/21).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menambahkan, bagi keluarga besar IMI, kabar menggembirakan tersebut menambah daya semangat dalam memajukan olahraga otomotif tanah air. Mengingat di tahun 2022 ini, selain menyelenggarakan kejuaraan bergengsi dunia seperti MotoGP dan Jakarta E Prix (Formula E), IMI juga sedang mengupayakan agar Indonesia bisa menjadi tuan rumah berbagai kejuaraan motorsport dunia lainnya. Seperti Asia Pacific Rally Championship, World Rally Championship, hingga MXGP.

"Sepanjang tahun 2022 ini, para atlet motorsport Indonesia juga akan turun di berbagai kejuaraan motorsport dunia. Antara lain, Sean Gelael di World Endurance Championship; Mario Suryo Aji di Moto3 World Championship 2022; hinga pembalap muda berusia 11 tahun, Qarrar Firhand Ali, yang mengikuti 3 kejuaraan karting internasional, yakni World Karting Series Championship 2022, Italian Championship Karting Series 2022, dan ROK Cup Championship 2022," tandas Bamsoet.

Ketua Umum Tarung Derajat, Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, berkat kerja keras semua pihak, pembebasan terhadap sanksi WADA tersebut bisa lebih cepat dilakukan. Dari hukuman awal yang seharusnya berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021, bisa dipercepat hanya menjadi sekitar 4 bulan.

"Kejadian sanksi dari WADA cukup menjadi yang pertama dan terakhir. Jangan sampai terulang kembali. Sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi LADI/IADO, untuk melakukan perbaikan di berbagai hal. Seperti menjalin hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder olahraga agar tercipta pelaksanaan doping yang baik, hingga memiliki perencanaan pengujian doping sesuai dengan standarisasi WADA," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.