image

Belum ada keputusan terkait Amandemen UUD, Wakil Ketua MPR : Masih dilakukan kajian mendalam

Selasa, 17 Agustus 2021 15:12 WIB

 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan bahwa MPR RI belum memutuskan apapun tentang Amandemen UUD NRI 1945, termasuk rencana amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR RI dan MPR RI pun belum ada keputusan final terkait amandemen terbatas tersebut.

Syarief Hasan menyebut, pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amandemen saat ini.

MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan. Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistim Perencanaan  Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitupun pengaruhnya terhadap sistim ketatanegaraan Indonesial."ungkapnya.

Apalagi, Syarief Hasan menilai, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan Presiden/ Wakil Presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara Amandemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2. 

Kajian bersama dilakukan  dengan melibatkan  para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR  mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol.", ungkap Syarief Hasan.

Wakil Ketua MPR yang mengkoordinatori bidang Pengkajian Ketatanegaraan ini menyebut, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. “Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka kotak Pandora sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan  melebar kemana-mana”, ungkap Syarief Hasan.

Ia juga menceritakan masukan-masukan yang didapatkan dari para sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. “Sebagian besar sivitas akademika perguruan tinggi di berbagai wilayah yang kami datangi lewat program FGD MPR RI dan banyak masukan yang menyatakan PPHN belum perlu dihadirkan hari ini, sebab kita sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan.”, ungkapnya.

Syarief Hasan menilai, RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan. “Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU No. 17 Tahun 2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan konsisten dan berkesinambungan pada setiap era kepemimpinan.”, ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan, Pimpinan MPR RI akan melibatkan seluruh masyarakat dalam pembahasan berbagai isu strategis ketatanegaraan Indonesia. “Semua masyarakat, khususnya akademisi akan terus di libatkan untuk memberikan kritikan, masukan, dan saran dalam pembahasan isu-isu ketatanegaraan. Kami dari Partai Demokrat akan mengawal aspirasi rakyat Indonesia.”, tutup Syarief. 

Ia juga menyebut, Pemerintah saat ini lebih fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 yang menjadi problem utama di berbagai lini kehidupan rakyat. “Kami juga mendapatkan masukan bahwa PPHN belum memiliki urgensi hari ini. Pemerintah tidak boleh terbagi fokusnya dan Pemerintah lebih baik fokus melakukan penanganan Pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita.”, tutup Syarief Hasan.


Anggota Terkait :

Prof. Dr. H. SJARIFUDDIN HASAN, M.M, M.B.A.