image

HNW Minta Pemerintah Adil, Menghadirkan kebijakan Menyangkut Masalah Keagamaan

Rabu, 08 Desember 2021 18:43 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan yang berkeadilan untuk semua umat beragama. Termasuk untuk  menfasilitasi umat beragama menikmati hari libur nasional keagamaan pada waktunya. Misalnya,   tidak menggeser libur nasional keagamaan Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi. Karena  pada Oktober 2021, pandemi  covid-19  sudah melandai dan tidak ada varian baru dari covid-19.

Nyatanya, pemerintah melalui Menko PMK tidak mengindahkan. Pemerintah bersikeras  menggeser liburan Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekarang, pemerintah  melalui Menko Marves mengumumkan untuk tidak memberlakukan PPKM level 3.  Sehingga Umat Kristiani  bisa merayakan Natal pada tanggal 25 Desember tanpa digeser apalagi dihilangkan. Demikian juga tahun baru (Nataru), sekalipun tetap melakukan pembatasan dengan alasan covid-19 sudah diatasi.

Padahal menurut Hidayat WHO sudah mewanti-wanti adanya penyebaran varian baru dari covid-19. Yaitu Omicron yang sudah masuk ke Hongkong, Thailand, Malaysia, Singapura dan 40an negara lainnya.

Karena itu Hidayat mengkritik Pemerintah dan mempertanyakan konsistensi peraturan yang dikeluarkan Pemerintah agar hadirkan. Karena seharusnya, peraturan yang dikeluarkan pemerintah memenuhi rasa  keadilan bagi Umat Beragama.

Padahal,  sehari sebelum pengumuman Menko Marves,  Menko Perekonomian pada (6/12/2021) secara sepihak mengumumkan  menunda keberangkatan jamaah umrah. Meskipun, Kerajaan Saudi Arabia sudah membukanya sejak 1 Desember 2021, dengan alasan waspada varian Omicron covid-19. padahal Jemaah juga sudah sangat antusias. Bahkan, Kemenag dan Komisi VIII DPR,  sudah sepakat untuk mempersiapkan keberangkatan calon jemaah Umrah tersebut.

Tetapi,  tidak seperti Menko Perekonomian, Menko Marives (7/12/2021) justru membatalkan penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah pada momen Nataru dengan alasan penularan covid-19 sudah melandai. Menurut Hidayat, kedua kebijakan dari 2 Menko tersebut tidak sinkron. Dan menimbulkan rasa ketidakadilan khususnya di antara Umat Islam, yang liburan Maulidnya digeser, dan keberangkatan Umrohnya juga ditangguhkan. Apalagi sebelumnya Pemerintah pernah tidak mengindahkan aspirasi Umat dan tetap menggeser hari libur tahun baru Islam dan hari libur Maulid Nabi, sekalipun kondisi covid-19 pada waktu itu sudah sangat landai dan tidak ada kekhawatiran akibat adanya varian baru dari covid-19.

“Saat ini, ketika banyak negara khawatir penyebaran varian Omicron, yang  sudah ditemukan di Singapura, Malaysia, dan Thailand, Pemerintah justru membatalkan penerapan PPKM level 3 sejak jauh-jauh hari. Jika memang Pemerintah merasa penanganan covid-19 sudah memadai, dan covid sudah landai, sebagaimana Umat Kristiani merayakan Natal pada tanggal 25 Desember, sewajarnya jamaah Umrah tetap diberangkatkan pada bulan Desember ini,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, secara prinsip dirinya mendukung umat beragama melaksanakan liburan nasional keagamaan. Namun hendaknya Pemerintah memberlakukan kebijakan yang adil dan bertanggung jawab. Jika keberangkatan Umrah kembali ditunda dengan alasan adanya penyebaran varian Omicron, maka pengetatan berupa PPKM Level 3 seharusnya juga tidak dibatalkan. Apalagi beberapa epidemolog menyampaikan agar Pemerintah benar-benar serius dan hati-hati agar tak terulang kesembronoan. Agar tak terjadi gelombang ketiga, atau penyebaran varian covid-19 baru Omicron, yang  kemungkinan sudah masuk di Indonesia.

Kebijakan pembatalan sepihak oleh Pemerintah menurut Hidayat hanya melalui konferensi pers tanpa didahului oleh dokumen hukumnya, baik melalui Instruksi resmi Menteri berkewenangan ataupun Surat Edarannya. Hal itu membuat bingung Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kebijakan di tingkat lokal yang sudah mengeluarkan aturan resmi dan mempersiapkan teknis penerapan PPKM Level 3 untuk momen Nataru. Selain ketidakpastian aturan yang ditimbulkan, nuansa ketidakadilan juga dirasakan masyarakat atas kebijakan pelonggaran kegiatan yang dikeluarkan pasca pembatalan pemberangkatan jemaah umrah.

“Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dibuat bingung, bahkan banyak umat beragama dibuat resah. Ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan/kebijakan di Pemerintah pusat, menyimpan banyak masalah yang berpotensi menjadi banyak salah. Dan yang menjadi  korban adalah rakyat atau umat beragama,” ujarnya.

Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR , mitra Kementerian Agama menyebut, pembatalan keberangkatan Umrah secara sepihak oleh Menko Perekonomian juga tanpa  komunikasi dan  koordinasi dengan Kemenag. Pasalnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (6/12/2021) mengaku belum mendapatkan edaran apa pun berkaitan dengan kebijakan pembatalan oleh Menko tersebut. Hal ini  tidak menghargai keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR-RI yang pada Raker terakhir (30/11/2021) setuju untuk memberangkatkan jamaah umrah dengan berbagai mekanisme protokolnya, sebagaimana diizinkan oleh pihak Kerajaan Saudi Arabia.

Apalagi pembatalan sepihak tersebut juga disesalkan dan ditolak oleh asosiasi PPIU yang sudah menyiapkan keberangkatan jamaah. Bahkan,  berdasar data dari KJRI Jeddah sudah ada 20 ribu dari 59 ribu jamaah umrah yang telah mendaftar ulang dan sedang menunggu penerbitan e-visa.

“Jika keputusan terbaru Pemerintah sebagaimana yang disampaikan Menko Marves (7/12/2021) adalah pelonggaran PPKM, seharusnya kebijakan tersebut menganulir kebijakan Menko Perekonomian yang dikeluarkan sebelumnya. Sehingga, jamaah umrah  bisa diberangkatkan dengan persiapan-persiapan yang juga sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah hendaknya mengeluarkan kebijakan yang prosedurnya benar, bertanggung jawab kepada keselamatan warga dari covid19, adil, transparan, dan berbasis kajian mendalam dan komprehensif. Agar tidak membingungkan dan meresahkan Umat beragama. Serta menghadirkan ketenteraman bagi Umat beragama baik Muslim maupun Kristiani, yang bisa menjadi bagian dari solusi atasi covid-19,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.