image

Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual

Kamis, 30 Desember 2021 18:13 WIB

Kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, merupakan alarm tanda bahaya, agar negara harus segera menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara.

"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestai Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Diberitakan di sejumlah media massa, telah terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu dan beredar luas di media sosial.

Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespon maraknya kasus kekerasan seksual dengan mengakselerasi proses legislasi agar RUU TPKS segera menjadi undang-undang.

Karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Apalagi, ujar Rerie, saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisir, sehingga perlu sistem  yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku.

Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi.

RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan di tingkat Rapat Paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah, tambah Rerie, adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.

Sebelumnya, pada pembahasan di tingkat Badan Legislatif DPR sudah sepakat membawa RUU TPKS ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang, sehingga bisa segera dibahas bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.***


Anggota Terkait :

Dr. LESTARI MOERDIJAT S.S., M.M.