image

HNW: Perlu Pengkajian Atas Perubahan UUD

Senin, 15 Juni 2015 16:03 WIB

Setelah UUD 1945 diamandemen banyak sekali terjadi perubahan dalam UUD. Perlu pengkajian terhadap perubahan UUD yang terjadi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ketika membuka sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Lembaga Pembangunan Masyarakat (LPM) Bangun Nusantara Raya di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senin 15 Juni 2015.

Hidayat melanjutkan, salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan UUD. "Perubahan UUD adalah perjuangan mahasiswa letika reformasi," ujarnya. Setelah dilakukan amandemen UUD banyak perubahan dalam UUD.

Hidayat menyebutkan jumlah bab berubah dari 16 bab menjadi 21 bab setelah UUD diamandemen. Jumlah pasal bertambah dari 37 pasal menjadi 73 pasal, dan jumlah ayat bertambah dari 49 ayat menjadi 170 ayat.

"Banyak sekali yang berubah, karena itu banyak yang harus dikaji," katanya. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah cara untuk memahami perubahan UUD. Tidak hanya UUD, tetapi juga Pancasila.

"Pemahaman dan implementasi Pancasila harus disegarkan." kata politisi PKS itu. Hidayat memberi contoh kasus Angeline di Denpasar, Bali.

"Dimana sila kemanusiaan yang adil dan beradab? Anak usia 8 tahun itu mengalami siksaan dan pukulan. Tetangganya diam. Gurunya pun diam. Lalu, dimana kemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya.

Karena itu, Hidayat menekankan kembali pentingnya pengkajian terhadap perubahan UUD dan pemahaman serta aktualisasi Pancasila. Dalam kerangka itu MPR menggagas sosialisasi model Lemhanas agar lebih paham tentang konstitusi.

Sosialisasi diikuti sekitar 245 orang partisipan LPM Bangun Nusantara Raya. Narasumber sosialisasi ini adalah Hardisoesilo (Fraksi Partai Golkar) dan Shohibul Iman (Fraksi PKS).