image

Lembaga Pengkajian MPR Akan Mereview Semua Undang-Undang Yang Berkalitan Dengan Perekonomian Dan Kes

Kamis, 04 Mei 2017 16:15 WIB

Sebanyak  23 orang pakar ekonomi dan sosial dari Universitas Udayana (Unud) Bali dan dari  berbagai universitas di Bali, sepanjang hari, Kamis (4/5/2017), mendiskusi topiki: "Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD NRI Tahun 1945" di Hotel Inna Grand Beach Sanur, Bali.

Dipandu oleh Dr. Putu Tuni Sakabaw dari Fakultas Hukum Unud, diskusi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion ini berjalan menarik. Para pembicara menyoroti secara khusus pasal tentang kesejateraan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 33 ayat 4 tentang kesejahteraan.

"Para peserta umumnya berpendapat ada kesalahan dalam sistem ekonomi kita. Ini sebagai akibat dari kesalahan artikulasi Pasal 33 ayat 4 tentang kesejahteraan, sehingga menyebabkan terjadi kesenjangan begitu lebar," kata Ketua Lembaga Pengkajian Ir. Rully Chairil Azwar yang juga narasumber pendamping bersama Dr. Ahmad Farhan Hamid, Dr. I Wayan Sutirta, Dr. Arief Budiman, dan Agung Jelantik.  

Menjawab pertanyaan, Rully menjelaskan, sebetulnya banyak faktor yang menjadi penyebab kesenjangan, namun yang menjadi persoalan adalah kesalahan artikulasi dari Pasal 33 ayat 4 itu. "Pasal 33 itu diterjemah secara tidak pas, tidak sesuai desain dan ide-ide dari founding father. Akibatnya, bangunan yang terbentuk  tidak sesui dengan blue print," jelas Rully.

Untuk itu, menurut Rully, kita harus mereview kembali semua undang-undang yang berhubungan dengan perekonomian dan kesejahteraan. "Harus kita kembalikan sesuai dengan semangat Pasal 33 ayat 4 itu lagi. Jadi, kita tidak mau praktik ekonomi terlalu liberal atau neolib, yang membuat kesenjangan semakin lebar," ujar Rully.

Jadi, meurut Rully, kalau masalah itu tidak diatasi maka  akan menjadi sumber komplik. "Kalau itu terjadi, yang repot kita juga," sebut Rully. Untuk itu, Lembaga Pengkajian MPR akan melakukan tugas review  itu. Diakui oleh Rully, upaya itu butuh waktu panjang, tapi harus ada kemauan dan yang penting keberpihakan.

Dengan cara itu, kata Rully, kita dudukkan kembali yang artikulasi tak pas itu pada regulasi yang betul.  Selain itu, semangat penyelenggara negara juga harus dipompa terus dan kita kawal ramai-ramai. Kemudian yang menjadi pelakunya (pejabat negara) haruslah orang yang tepat.