image

PENGUMUMAN Nomor 49/09/2018 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI SEKRETA

Kamis, 20 September 2018 10:25 WIB

 

PENGUMUMAN

Nomor 49/09/2018

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. INFORMASI UMUM
    1. Pelaksanaan pendaftaran melalui sistem online pada website  https://sscn.bkn.go.id
    2. Tahapan proses seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur yakni meliputi:
      1. Seleksi administrasi, setelah pendaftaran melalui sistem online selesai;
      2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT);
      3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara;

  2. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berijazah Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar;
    3. Memiliki kemampuan mengoperasikan program komputer Microsoft Office dan internet;
    4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilampirkan setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman lulus akhir);
    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil;
    8. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah;
    9. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
    10. Sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

  3. KRITERIA PELAMAR
  4. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria :
    1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari perguruan tinggi dengan Program Studi Terakreditasi A pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai;
    2. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a diatas.

  5. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Program Studi terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
      1. Pelamar lulusan S1 sebesar 3,0 (tiga koma nol);
      2. Pelamar lulusan D3 sebesar 3,0 (tiga koma nol);
    2. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat tanggal pendaftaran;
    3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman : https//sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

  6. KUALIFIKASI PENDIDIKAN CPNS
  7. Kualifikasi pendidikan CPNS yang dibutuhkan Sekretariat Jenderal MPR RI adalah sebagai berikut:


  8. TATA CARA PENDAFTARAN
    1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online ke alamat https://sscn.bkn.go.id mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran;
    2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
      1. E-KTP;
      2. Pas Photo berlatar belakang warna merah berukuran 3x4;
      3. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
      4. Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
      5. Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT);
      6. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MPR RI;
    3. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamar dimulai pada tanggal 26 September 2018 s.d 5 Oktober 2018 (ditutup pukul 23.59 WIB).

  9. TAHAPAN SELEKSI
    1. Seleksi
      1. Seleksi Administrasi;
        • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima dari portal resmi https://sscn.bkn.go.id
        • Verifikasi dokumen (e-KTP, Pas Photo, Ijazah dan Transkip Nilai, Surat Lamaran dan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi dari BAN-PT)
      2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 %;
      3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara dengan bobot 60%;
    2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tes
      1. Waktu dan tempat pelaksanaan tes bagi peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat pada saat pendaftaran online di https://sscn.bkn.go.id;
      2. Bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dinyatakan lolos, akan diundang untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian melalui website https://sscn.bkn.go.id ;
      3. Pelamar diwajibkan memantau perkembangan informasi Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI melalui website https://sscn.bkn.go.id dan https://mpr.go.id

  10. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
    1. Kelulusan seleksi administrasi berdasarkan hasil Verfikasi dokumen yang telah diunggah dan akan diumumkan oleh panitia melalui https://sscn.bkn.go.id dan juga pada laman https://mpr.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscn.bkn.go.id.
    2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan.
    3. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

  11. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat;
    2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakatan gugur.
    3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
    4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri dikenakan denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
    5. Seluruh tahapan seleksi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
    6. Demikian rencana pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI pada Tahun Anggaran 2018 untuk diketahui.
Jakarta,       September 2018

Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat Jenderal MPR RI
Ketua,


ttd


SURYANI, SH.



Unduh Pengumuman CPNS Setjen MPR