image

PENGUMUMAN Nomor 52/10/2018 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Senin, 22 Oktober 2018 12:49 WIB

 

PENGUMUMAN

Nomor 52/10/2018

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018

Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan terhadap lamaran yang masuk melalui website https://sscn.bkn.go.id, maka Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 dengan ini menetapkan :

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi sesuai dengan pengumuman Nomor 49/09/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018.
  2. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI (Lampiran I) dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
  3. Pelamar yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI harus mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS yang terdapat pada laman website https://sscn.bkn.go.id pada akun masing-masing peserta.
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada fasilitas CAT yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat dilihat lebih lanjut pada website https://sscn.bkn.go.id , peserta diharapkan terus memantau informasi yang ada pada website https://sscn.bkn.go.id dan juga website https://mpr.go.id untuk mengecek pengumuman terkait dengan jadwal dan lokasi ujian CAT.
  5. Peserta ujian wajib hadir di tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, 60 (enam puluh) menit sebelum tes berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan apabila peserta ujian terlambat hadir, maka peserta ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur.
  6. Peserta wajib membawa dokumen sebagai berikut:
    1. a. Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 dan Lembar Panitia Ujian CPNS 2018;
    2. b. KTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  7. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan:
    1. Pria menggunakan Kemeja Putih lengan panjang, celana panjang bahan warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;
    2. Wanita menggunakan Kemeja Putih lengan panjang, rok/celana panjang warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;
    3. Jilbab berwarna hitam, bagi yang menggunakan Jilbab.
  8. Peserta ujian wajib mentaati tata tertib ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI (Lampiran II).
  9. Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar menunggu penetapan kelulusan dari Panitia Seleksi Nasional CPNS, dan akan diberitahukan kemudian melalui website https://mpr.go.id
  10. Tahap Seleksi CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2018 setelah Seleksi Kompetensi Dasar adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi tes melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara;
  11. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  12. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 22 Oktober 2018

Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat Jenderal MPR RI
Ketua,


ttd


SURYANI, SH.