image

Perdalam PPKN, SMAN 1 Tanjung Batu Kunjungi MPR

Rabu, 08 Januari 2020 20:41 WIB


 
Selama sepekan SMAN 1 Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, melakukan study tour ke Jakarta, Bandung, Jogjakarta, dan Solo. Salah satu lokasi study tour mereka di Jakarta adalah mengunjungi Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI. Kedatangan mereka di komplek parlemen, Senayan, 8 Januari 2020, disambut langsung oleh Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antarlembaga, dan Layanan Informasi MPR, Budi Muliawan. Study tour ke MPR yang digelar menjelang sore hari itu berlangsung di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V.
 
Pembimbing rombongan, Anton Suprianto, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada jajaran Biro Humas Setjen MPR yang telah menerima rombongan yang datang dari Sumatera menggunakan bus. “Dengan diterimanya kami maka sekolah ini bisa melihat rumah rakyat secara langsung”, tuturnya. “Selama ini kami melihat hanya dari jauh”, tambahnya.
 
Kedatangan mereka ke rumah rakyat, menurut pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, itu untuk memperdalam ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). “Tujuan kami ingin menimba ilmu tentang lembaga MPR”, ungkap pria yang juga merupakan guru PPKN itu.
 
Budi Muliawan di hadapan siswa dan para guru pembimbing mengucapkan selamat datang. “Selama datang”, sapanya. “Kami sambut dengan terbuka bagi semua yang datang”, tambahnya. Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, MPR terbuka bagi seluruh element masyarakat dari berbagai daerah. “Karena ini rumah kita”, tuturnya. Disampaikan, sehari sebelumnya, Setjen MPR telah menerima delegasi dari Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur.
 
Kedatangan mereka yang ingin menimba ilmu tentang fungsi MPR, DPR, dan DPD disambut dengan senang. Dikatakan anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang dan jumlah anggota DPD sebanyak 136 orang. “Dengan demikian jumlah anggota MPR adalah 711 orang”, ujar Budi Muliawan. Dalam kesempatan tersebut, Budi Muliawan bertanya, “siapa anggota DPR dan DPD yang berasal dari Sumatera Selatan”. Pertanyaan itu dijawab secara spontan dan acak oleh siswa maupun guru dari sekolah tersebut.  
 
Dijelaskan selepas amandemen UUD NRI Tahun 1945, kedudukan MPR setara dengan lembaga negara lainnya. Fungsi dan wewenang lembaga negara yang tercantum di UUD, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, KY, dan MA diatur dalam konstitusi. Dijelaskan yang membedakan MPR, DPR, dan DPD, menurut Budi Muliawan adalah tugas dan wewenang yang dimiliki. DPR disebut mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. “Fungsi legislasi adalah DPR membuat undang-undang, bersama dengan pemerintah”, paparnya. “Bila adik-adik tahu di televisi atau berita DPR memanggil menteri untuk dengar pendapat atau meminta penjelasan sesuatu, itu adalah fungsi pengawasan”, paparnya. Sedang tugas anggaran adalah DPR bersama pemerintah menentukan besaran-besaran anggaran untuk pembangunan.
 
Terkait DPD, disampaikan bahwa lembaga negara ini mempunyai tugas dan wewenang memberikan usulan undang-undang yang sifatnya tertentu, misalnya yang berhubungan dengan daerah.
 
MPR dijelaskan oleh Budi Muliawan mempunyai tugas dan wewenang seperti melantik Presiden dan Wakil Presiden. “Tahun 2019 MPR melantik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden dan Bapak Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden untuk Periode 2019-2024”, paparnya. Selain melantik Presiden dan Wakil Presiden, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. “Bisa juga mengimpeachment Presiden bila melanggar hukum”, ujarnya. Meski demikian proses ini diakui sangat panjang.
 
Dalam pertemuan tersebut berlangsung sangat dinamis. Ada pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh delegasi, seperti mengenai GBHN dan implementasi Sila IV Pancasila. Terkait GBHN, dipaparkan memang ada keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara. Keinginan menghidupkan haluan negara disebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR. Permasalahannya tinggal diputuskan apakah menghidupkan haluan negara berpayung atau berdasarkan undang-undang atau melalui Ketetapan MPR. “Hal demikian masih dibahas oleh MPR dan meminta masukan dari berbagai element masyarakat”, ucapnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya pemerintah mempunyai acuan hukum dalam melakukan pembangunan, seperti UU RPJPN. Dalam proses pembangunan selama ini diakui Presiden menjalankan pembangunan mengacu pada visi dan misinya. “Presiden Joko Widodo menjadikan Nawacita sebagai acuan pembangunannya”, tuturnya.
 
Terkait Sila IV, Budi Muliawan menyebut MPR selama ini dalam setiap mengambil kebijakan berdasarkan proses musyawarah dan mufakat. Hal demikian tercermin dalam penentuan pimpinan MPR Periode 2019-2024. Meski demikian, Budi Muliawan menegaskan kita tidak boleh menafikan dari voting atau pemilihan suara dengan system one man one vote. Pemilu dari tingkat desa sampai Presiden disebut menggunakan system ini. Sistem ini diakui sebagai dinamika kompetisi dan wujud dalam pemberian kedaulatan rakyat secara langsung kepada rakyat.