image

Rapat Pleno Ke-14 Lembaga Pengkajian MPR RI Bahas Peraturan Perundangan

Selasa, 18 April 2017 18:45 WIB

Jakarta – Lembaga Pengkajian MPR RI, Selasa (18/4/), di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta menggelar Rapat Pleno ke-14 dengan bahasan utama soal ‘Peraturan Perundangan Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal-Pasal Dalam Bidang Ekonomi Menurut UUD NRI Tahun 1945’.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar ini menampilkan tiga narasumber utama yakni,Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Saiful Bachri dan Ketua PBNU Bidang Hukum  dan Advokat Hukum Konstitusi Robikin Emhas, S.H., M.H.

Para pakar hukum konstitusi tersebut satu persatu memaparkan pemikirannya seputar tema utama antara lain  Supratman.   Dalam paparannya mengatakan bahwa intinya seluruh produk perundang-undangan itu harus berlandaskan kepada pasal 33 UUD NRI tahun 1945.  Produk perundang-undangan yang berlandaskan kepada UUD adalah cita-cita bersama.

Namun, lanjut Supratman, ada hal-hal yang perlu bangsa Indonesia pahami seputar proses pembentukan UU yakni soal dua kekuatan besar yang mempengaruhi pembentukan UU yakni kekuatan nasionalis dan kekuatan asing melalui forum lobi-lobi.

“Dalam proses pembentukan pasal 33  terutama pada saat amandemen yang lalu, yang saya pahami, ada semacam forum-forum lobi dari kekuatan-kekuatan besar tersebut sehingga memunculkan kompromi-kompromi dalam merumuskan pasal 33 tersebut,” ungkapnya.

Diutarakan Supratman, pengaruh dua kekuatan besar tersebut dalam proses penyusunan sebuah  rancangan UU  bukan hanya terjadi di masa lalu tapi sampai hari ini masih terjadi.  

“Saatnya kita kembali membentuk UU yang berlandaskan konstitusi seperti UU yang menyangkut hidup orang banyak harus dikuasai negara itulah UU yang berlandaskan konstitusi,” tandasnya.