image

Terkait Pokok-Pokok Haluan Negara, Syarief Hasan Dengar Masukan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan

Jumat, 21 Februari 2020 17:46 WIB

Pada 21 Februari 2020, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Kunjungan ke kabupaten yang berada di wilayah selatan-barat Jawa Timur itu untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas untuk menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara.

Di kabupaten tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilahirkan, kedatangan Syarief Hasan disambut oleh Bupati Pacitan Indartato, Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, serta jajaran aparat pemerintah lainnya.

Di hadapan masyarakat dan jajaran pemerintahan Kabupaten Pacitan, Syarief Hasan mengatakan sekarang ada pandangan apa yang dikerjakan oleh Presiden tidak bersinergi dengan program-program pemerintah daerah. Untuk mengatasi hal demikian ada wacana perlunya dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Tujuannya agar ada pedoman konstitusional dalam merancang visi pembangunan nasional.

Syarief Hasan mengakui merujuk kepada UU. No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebenarnya sudah dengan jelas mengatur tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. “Gubernur dan bupati juga wajib membuat RPJPD 3 bulan setelah dilantik agar bersinergi dengan program RPJMN yang dibuat oleh pemerintah pusat”, ujarnya.

Nah, Syarief Hasan menyayangkan pada pelaksanaannya sering terjadi kelalaian dalam perumusannya dan bahkan banyak aparatur daerah yang tidak memiliki RPJMD. “Hal tersebut dikarenakan belum adanya aturan tertulis ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajibannya membentuk RPJMD maka akan ada konsekuensi hukum di dalam undang-undang”, paparnya.

Disampaikan, MPR memiliki hak mengajukan perubahan amandemen sesuai dengan hak prosedural yang diatur oleh konstitusi. Meski demikian, ketika wacana amandemen UUD digulirkan, MPR perlu melakukan kajian yang lebih mendalam dengan menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Disebut pemerintah daerah dirasa paling ideal karena diyakini sebagai wadah yang paling dekat dengan masyarakat. “Dan mengetahui betul kebutuhan masyarakat”, ujarnya. “Pun para akademisi dirasa menjadi yang paling memiliki landasan pemikiran akademis untuk mengkaji lebih dalam segala aspek bernegara”, tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Indartato mengungkapkan RPJMD tidak berjalan karena kurangnya perhatian serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Faktor lain disampaikan, tumpangg tindih antara RPJMN dengan RPJMD dalam pelaksanaanya terkadang menyulitkan para aparatur daerah yang maasih menjalankan program RPJMD periode sebelumnya. “Yang lama belum selesai, sudah ada RPJMN baru, nah masalahnya mau merubah itu sulit”, ungkapnya. Untuk mengubah harus melalui paripurna legislatif dan jangka waktunya tidak sebentar sampai ketok palu. “Jadi hal demikian yang menghambat pencapaian RPJMN di daerah”, ujarnya. “Dan memang tidak ada sanksi hukumnya makanya banyak yang tidak membuat RPJMD”, tambahnya.

Yudi Sumbogo dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, Pilkada yang tidak serentak mengakibatkan stagnansi program sehingga menimbulkan tidak singkron dengan program yang telah berjalan. “Pada pelaksanaanya, RPJMD diputuskan melalui proses yang cukup berliku dan disahkan oleh legislatif dengan lobi-lobi politik yang berliku dan tidak sebentar”, ujarnya. Dirinya mengandaikan bila dilakukan Pemilu serentak dari Presiden hingga Pilkada hal demikian membuat jelas waktunya dan sikron dengan realisasi RPJMN Nasional. “Mungkin hal tersebut sedikit mempermudah pemerintah daerah untuk mensinkronkan dengan RPJMD”, tuturnya.

Adanya masukan dari Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Syarief Hasan akan menampung. Semua pendapat dan masukan yang ada dihimpun oleh MPR hingga ditemukan formula yang paling ideal untuk dapat menjawab wacana amandemen UUD terkait menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Pacitan sendiri merupakan kabupaten kedua setelah Kabupaten PPU di Kalimantan Timur yang dikunjungi Syarief Hasan terkait serap aspirasi.