image

Untuk Melakukan Amandemen Perlu Kajian dan Konsensus Nasional

Rabu, 05 Februari 2020 20:09 WIB

 

Untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan konsensus nasional lebih dulu. Selain itu perlu kajian yang mendalam tentang keuntungan dan kerugian dengan adanya haluan negara (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

Demikian terungkap dalam Kunjungan Silaturahmi Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan dan Serap Aspirasi &doublequote;Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Terkait GBHN&doublequote; di Universitas Mulawarman, Rabu (5/2/2020). Silaturahmi dan Serap Aspirasi ini dihadiri Rektor Universitas Mulawarman Prof Dr Masjaya, dan segenap pimpinan fakultas dan lembaga di Unmul.

Dalam serap aspirasi itu Syarifuddin Hasan mengungkapkan kepemimpinan MPR yang sekarang mendapat amanah dari MPR periode sebelumnya 2004 - 2009 dan 2009 - 2014, untuk melanjutkan kajian yang mendalam terhadap usulan masyarakat di antaranya tentang GBHN, yaitu memasukkan Pokok Pokok Haluan Negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

&doublequote;Tapi kami (MPR) tidak buru-buru mengambil keputusan karena kita harus bertanya kepada masyarakat, kita harus bertatapmuka dengan rakyat sebelum mengambil keputusan. Sebab MPR adalah mesin konstitusi Indonesia. MPR merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang tinggi di Indonesia,&doublequote; katanya.

Salah satu langkah bertatapmuka dengan rakyat adalah serap aspirasi ke perguruan tinggi. &doublequote;Salah satu cluster yang menjadi target adalah akademisi. Saya sudah mendatangi enam universitas. Saya ingin lebih banyak mendengar dan menerima masukan,&doublequote; tutur politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Syarif Hasan, GBHN diperlukan karena adanya kekhawatiran kebijakan yang tidak konsisten bila pimpinan berganti. &doublequote;Namun, ada implikasinya. Apakah MPR kembali seperti dulu sebagai lembaga tertinggi atau tidak. Implikasi lainnya, siapa yang akan menyusun GBHN, apakah akan membuat badan baru misalnya Badan Perencanaan Nasional atau disusun oleh MPR? Kalau disusun MPR, maka presiden sebagai pelaksana GBHN. Lalu jika gagal, maka presiden bertanggungjawab pada MPR,&doublequote; paparnya.

Ada juga kekhawatiran, lanjut Syarif Hasan, tidak hanya GBHN tapi dalam wacana amandemen muncul ide penguatan DPD, penambahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi 8 tahun, atau menambah menjadi tiga periode.

&doublequote;Ada juga pandangan dari sebagian kalangan bahwa sebelum dilakukan amandemen perlu ada konsensus nasional dulu. Para pemimpin nasional kita duduk bareng satu meja. Bahwa yang kita inginkan adalah amandemen hanya soal GBHN, misalnya,&doublequote; katanya.

&doublequote;Kalau pemimpin nasional ini sudah duduk satu meja, Insya Allah dalam rapat paripurna, rapat gabungan MPR akan selesai persoalannya,&doublequote; imbuhnya.

Staf Pengajar Unmul Edi Rahmat sependapat tentang perlunya konsensus nasional sebelum melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. &doublequote;Untuk melakukan perubahan UUD paling tidak harus ada konsensus dulu. Kalau tidak ada konsensus nasional maka akan ada masalah yang muncul. Misalnya sepakat atau tidak dengan GBHN. Sekarang ini kekuatan ada di partai politik,&doublequote; katanya.

Dosen Unmul lainnya, Dr. Laode berpendapat tidak cukup hanya dengan konsensus tapi juga perlu kajian ilmiah sebelum melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. &doublequote;Perguruan tinggi bisa melakukan kajian apa yang menjadi keinginan rakyat, apakah perlu atau tidak GBHN. Perlu dikaji apa untung dan ruginya dengan ada GBHN,&doublequote; ujarnya.