image

Urgensi Penguatan Pendidikan Pancasila

Rabu, 18 Desember 2019 20:18 WIB

 

Oleh: H. Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR RI)

Isu pendidikan dewasa ini menjadi diskursus hangat di ranah publik seiring dengan ditunjuknya Nadiem Makarim sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan. Sebagai langkah awal meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air, Mendikbud Nadiem Makarim  menetapkan empat pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program “Merdeka Belajar”. Keempat pokok kebijakan tersebut meliputi penyelenggaraan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) secara komprehensif, penghapusan Ujian Nasional, penyederhanaan RPP, serta penerapan sistem zonasi yang fleksibel.

Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen yang besar untuk menguatkan sistem pendidikan sebagai fondasi yang kokoh bagi bangunan NKRI di masa depan. Namun demikian, aspek lainnya yang juga perlu diberi perhatian lebih oleh pemerintah adalah menyangkut penguatan pendidikan Pancasila di kalangan peserta didik. Bisa dikatakan bahwa pendidikan Pancasila saat ini belum berjalan optimal dan mendapatkan prioritas sebagai materi pelajaran di berbagai jenjang pendidikan. Padahal peran Pancasila begitu vital sebagai landasan ideologis bangsa.

Komitmen penguatan pendidikan Pancasia pada dasarnya sesuai dengan visi Indonesia Maju 2019-2024 yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo dengan menjadikan Pancasila sebagai prasyarat utama bagi kemajuan bangsa. Hal ini bisa menjelaskan mengapa pada periode pertama pemerintahannya (2014-2019), program pembinaan ideologi Pancasila kembali dihidupkan. Tetapi yang menjadi persoalan adalah penguatan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai konsensus dasar kebangsaan masih belum optimal, terlebih lagi di bidang pendidikan.

Urgensi penguatan pendidikan Pancasila tidak hanya merujuk pada visi yang sudah dicanangkan oleh presiden saja atau momentum perubahan yang diusung oleh pejabat Mendikbud yang baru, tapi dapat didekati melalui model analisis kausalitas dengan menilai hubungan sebab-akibat. Hasil survei dan analisis berbagai lembaga penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan perilaku intoleransi beragama di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Selain itu, menguat juga kecenderungan untuk mempertentangkan Pancasila dengan ideologi lain, termasuk berbagai upaya untuk menghadap-hadapkan negara dengan agama. Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi proses pendidikan dan di sinilah pendidikan Pancasila menemukan relevansinya.

Langkah pertama yang bisa ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menjadikan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di sekolah hingga perguruan tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran yang disampaikan secara khusus, bukan menjadi subordinasi dari mata pelajaran lainnya. Untuk merealisasikan langkah ini, prosedur yang harus dijalankan adalah dengan merevisi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam revisi nantinya, akan dibuatkan pasal khusus yang menetapkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua tahapan pendidikan.

Kedua, konten materi pelajaran Pancasila harus diperkuat dengan memberikan proporsi yang pas antara nilai-nilai kebangsaan yang menjadi muatan Pancasila dengan aspek historis penyusunan Pancasila itu sendiri. Selama ini, proses belajar-mengajar lebih berat pada penyampaian nilai-nilai kebangsaan, sehingga terkadang kalangan peserta didik menganggapnya terlalu abstrak, bahkan kuno. Dengan memasukkan aspek kesejarahan Pancasila yang disampaikan secara naratif, diharapkan dapat lebih menggugah kesadaran peserta didik, terlebih lagi generasi milenial untuk menghargai perjuangan dan buah pikir dari para pendiri bangsa.

Proses penyusunan Pancasila pada hakikatnya bukanlah proses yang sederhana karena melibatkan dialektika panjang di antara founding fathers. Kondisi ini dapat dimafhumi karena Indonesia sebagai sebuah nation-state tersusun atas keberagaman, dan hal tersebut mengandung risiko apabila tidak dikelola dengan baik. Sebagai produknya, lahirlah Pancasila dengan mengusung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan-kesatuan, kerakyatan, serta keadilan sebagai muatannya. Hal ini menjadi poin penting yang harus didiseminasikan ke dalam kognisi para peserta didik.

Ketiga, untuk menyemai bibit unggul di masa depan,diperlukan para pengawak yang cakap dalam fasih dalam memahami dan mengimplementasikan Pancasila. Di sinilah tantangan akan hadir. Selama ini guru terbelenggu oleh berbagai hambatan seperti rasio jumlah mereka yang terbatas apabila dibandingkan dengan peserta didik sehingga waktu untuk melakukan upgrading ilmu pengetahuan menjadi terbatas, program peningkatan kapasitas yang tidak dilakukan secara berkala, serta pemilihan metode pemelajaran yang harus patuh pada kurikulum.

Untuk memiliki guru yang cakap dalam menyampaikan materi pendidikan Pancasila di kelas, kendala-kendala tersebut harus segera ditangani. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi harus dipastikan dapat tersalur tepat sasaran. Penguatan kompetensi para guru harus mengadopsi nilai-nilai Pancasila, bukan sekedar nilai normatif yang disisipkan, tapi lebih kepada praktik riil setiap materi yang berbasis pada Pancasila. Selain itu, guru harus memiliki keleluasaan untuk menggunakan metode pemelajaran yang kreatif dalam menyampaikan Pancasila.

Keempat, materi pendidikan Pancasila hendaknya disampaikan melalui pendekatan kustomisasi. Artinya, bonggol besar pemahaman yang akan ditanamkan mengenai Pancasila kepada peserta didik tetap bertumpu pada nilai kebangsaan dan aspek historis yang terkandung di dalamnya. Hanya saja cara penyampaian berbeda untuk tiap jenjang pendidikan. Proses internalisasi nilai Pancasila di kalangan siswa sekolah dasar merupakan hal yang paling vital. Laksana sebuah pohon, akar merupakan fondasi dasar dan titik tumpu untuk bertumbuh dan berkembang.

Sedangkan pada level lanjutan, seperti sekolah menengah dan perguruan tinggi, pendidikan Pancasila disampaikan dengan menjadikan lingkungan konsentris para peserta didik, seperti lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai laboratorium praktik nilai-nilai Pancasila yang sudah dipahami di bangku sekolah dasar. Pola ini mirip dengan pola penguatan pendidikan karakter yang saat ini juga digalakkan oleh pemerintah. Apabila solusi-solusi tersebut bisa diaplikasikan, diharapkan dapat terbentuk manusia Indonesia yang memberikan kemaslahatan sebanyak-banyaknya bagi bangsa dan negara di masa mendatang. Semoga.