BANDUNG — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya keterbukaan, partisipasi publik, dan konsensus nasional dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal tersebut disampaikan Ibas dalam forum diskusi akademik bertajuk “Haluan Negara, Haluan Masa Depan: Refleksi Akademik atas Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara bagi Masa Depan Indonesia” di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Senin (28/9/2026). Dalam forum tersebut, Ibas didampingi Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Benny K Harman, Kepala Poksi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, serta Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Jansen Sitindaon, S.H., M.H.
Ibas menilai proses perumusan arah pembangunan nasional harus dibangun melalui budaya kepemimpinan yang mau mendengar berbagai pandangan. Menurutnya, pemimpin dan wakil rakyat perlu mendengar kebutuhan, aspirasi, serta pemikiran masyarakat untuk memahami tantangan bangsa di masa depan.
“To lead is to listen. Sebagai pemimpin dan sebagai wakil rakyat, kita perlu lebih banyak mendengar. Dengan mendengar, kita bisa memahami apa yang dibutuhkan, dirasakan, dan dipikirkan untuk masa depan bangsa Indonesia,” ujar Ibas.
Di sisi lain, Edhie Baskoro menegaskan bahwa kepemimpinan juga membutuhkan visi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan arah jangka panjang yang mampu menjadi pijakan bersama dalam menghadapi perubahan zaman.
“To lead is to give vision. Sebagai pemimpin, kita harus memiliki visi tentang bagaimana memimpin negeri ini, terlebih dalam era demokratisasi ketika rakyat menjadi bagian utama dari proses kepemimpinan nasional maupun daerah,” katanya.
Ibas menegaskan, pembahasan PPHN tidak semestinya diarahkan untuk menghasilkan sebuah legacy politik semata. Yang lebih penting adalah memastikan gagasan yang dirumuskan benar-benar memberikan manfaat dan dampak bagi bangsa Indonesia.
Karena itu, ia memandang penting melakukan refleksi menyeluruh terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ini bukan soal mencari legacy. Kita harus bertanya, apakah apa yang kita susun hari ini benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi bangsa Indonesia,” ujar Ibas.
Menurutnya, pengalaman perubahan konstitusi menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia bukan sesuatu yang tidak dapat dievaluasi. Empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadi bagian penting dari perjalanan konstitusional Indonesia.
Karena itu, pembahasan PPHN perlu ditempatkan dalam kerangka refleksi yang lebih luas mengenai Indonesia, konstitusi, pemerintahan, demokrasi, dan arah pembangunan nasional.
Ibas juga menekankan bahwa PPHN pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari persoalan konsensus nasional.
Menurutnya, selain proses politik dan kelembagaan, diperlukan meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat serta komunikasi lintas kelompok agar gagasan yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat.
“Kalau kita menghadirkan proses meaningful participation dan komunikasi lintas arah, maka refleksi tentang partisipasi dan konsensus publik menjadi penting dan perlu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki akses informasi yang semakin luas. Karena itu, proses pembahasan PPHN perlu membuka ruang yang lebih besar bagi perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, serta berbagai elemen bangsa.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad. Menurutnya, penyusunan PPHN perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari bentuk hukum, materi muatan, efektivitas pelaksanaan, hubungan dengan sistem pemerintahan, hingga hubungan PPHN dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah ada.
Prof. Susi juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antargenerasi atau intergenerational justice dalam penyusunan haluan negara. Menurutnya, kesinambungan pembangunan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pemerintahan atau Presiden yang sedang berkuasa, tetapi perlu mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
Sementara itu, Imam Mulyana, Ph.D., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpad, menilai perguruan tinggi dapat menjadi mitra kritis yang memberikan pandangan secara objektif, independen, dan berbasis kajian akademik. Ia menegaskan bahwa kritik dan masukan akademik merupakan bagian dari proses diskusi ilmiah yang sehat dan konstruktif untuk memperkaya perspektif serta memperkuat substansi pembahasan PPHN.
Ibas berpandangan, apabila PPHN akan dilanjutkan, rumusannya perlu bersifat filosofis dan memberikan arah strategis jangka panjang, bukan justru mengunci pemerintahan pada detail-detail tertentu.
Menurutnya, perlu dipikirkan secara serius bagaimana sebuah haluan negara dapat tetap relevan menghadapi perubahan dalam 20, 40, bahkan 60 tahun mendatang.
“Bagaimana 20, 40, 60 tahun lagi? Apakah TAP MPR bisa kita sempurnakan lagi? Apakah undang-undang juga bisa kita ubah? Ini semua pada akhirnya tergantung pada konsensus,” ujar Ibas.
Lulusan Curtin University, Australia tersebut menilai pembahasan mengenai bentuk dan kedudukan PPHN perlu dilakukan secara terbuka, termasuk melihat bagaimana gagasan tersebut dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan ketatanegaraan di masa depan.
Ia menambahkan, pembahasan PPHN juga harus memperhatikan desain sistem presidensial yang berlaku saat ini. MPR RI, kata Ibas, tidak lagi berada dalam posisi sebagai mandataris Presiden sebagaimana konstruksi ketatanegaraan pada masa lalu.
Karena itu, menurut Anggota Dapil Jawa Timur VII tersebut, diperlukan pendalaman mengenai siapa yang memiliki kewenangan menyusun, merumuskan, dan menjalankan PPHN, termasuk bagaimana kedudukan PPHN dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Ibas menegaskan bahwa MPR RI memiliki peran untuk membuka ruang kajian dan mempertemukan berbagai pemikiran mengenai ketatanegaraan.
“Kami di pimpinan MPR ini hanya menjadi pengatur lalu lintas. Selebihnya tentu kita kembalikan kepada proses beracara dan bernegara,” ujarnya.
Ia menyambut baik kajian yang telah dilakukan Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Menurutnya, proses tersebut perlu terus diperkaya dengan masukan dari berbagai perguruan tinggi dan para ahli yang memiliki pandangan berbeda.
Sebagai doktor lulusan IPB University, Ibas juga menyampaikan bahwa dirinya datang ke Unpad untuk mendengar secara langsung pandangan para profesor, dosen, dan akademisi mengenai PPHN.
“Masih banyak kampus, masih banyak guru besar dan dosen, termasuk para pakar yang memiliki pandangan berbeda-beda. Kita nikmati proses ini, walaupun kita belum tahu ending-nya akan berada di mana dan bagaimana,” kata Ibas.
Dalam forum yang sama, Dr. Benny K Harman menilai penting untuk mengkaji kembali apakah sistem perencanaan pembangunan yang ada saat ini telah mampu menjamin kesinambungan pembangunan nasional lintas pemerintahan. Menurutnya, PPHN dapat dikaji sebagai instrumen untuk menerjemahkan prinsip dan tujuan konstitusional ke dalam arah pembangunan yang lebih konkret dan terukur, sekaligus menjadi pedoman bersama bagi seluruh lembaga negara.
Sementara Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII mendukung gagasan PPHN dalam bentuk Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai salah satu instrumen untuk memberikan arah pembangunan nasional jangka panjang dan berkesinambungan. Ia menilai bentuk tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi penyelenggara negara sehingga kesinambungan pembangunan tetap terjaga lintas periode pemerintahan.
Adapun Jansen Sitindaon, S.H., M.H., menekankan pentingnya prinsip keadilan antargenerasi dalam PPHN, terutama untuk isu lingkungan hidup, perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan berkelanjutan. Ia juga menilai bentuk hukum PPHN, termasuk kemungkinan melalui TAP MPR maupun undang-undang, masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya.
Lebih jauh, Ibas menekankan bahwa seluruh proses pembahasan ketatanegaraan pada akhirnya harus diarahkan untuk menjaga persatuan, keberlanjutan, serta stabilitas politik, pemerintahan, dan ekonomi Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam membangun bangsa di tengah perubahan sistem politik dan dinamika masyarakat.
“Insya Allah, selama kita berpegang teguh pada persatuan dan kesatuan serta keberlanjutan Indonesia, masa depan bangsa ini dapat terus kita jaga,” ujarnya.
Ibas menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa pembahasan PPHN merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan MPR untuk terus mendengar, mengkaji, dan mempertemukan berbagai pandangan mengenai masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ini bukan karena MPR tidak ada pekerjaan. Memang tugas kami seperti ini. Kalau kita mengambil pekerjaan pemerintah, tentu menjadi salah. Begitu juga dengan akademisi. Karena itu, mari kita jalankan peran masing-masing dan terus membuka ruang diskusi,” pungkas Ibas.
Forum diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi dan civitas akademika Universitas Padjadjaran, di antaranya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad; Dr. Mei Susanto, S.H., M.H., Kepala Departemen Hukum Tata Negara Unpad; Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Unpad; Imam Mulyana, Ph.D., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpad; Inna Junaenah, Ph.D., Kepala Unit Internasionalisasi Fakultas Hukum Unpad; Dr. Hernadi Affandi; Dr. (Cand) Lailani, S.H., M.H.; Dr. M. Agus Imanuddin, S.H., M.Si.; Bilal Dewansyah, S.H., M.H., Ph.D. (cand); Yoppy Adhi Hernawan, S.H., LL.M.; Muhammad Adnan, S.H., LL.M.; serta para peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara dan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad.