Oleh: Johan Rosihan
Ada cara yang berbeda untuk membaca Indonesia ketika kita berada di Natuna. Dari Jakarta, Natuna mudah dibayangkan sebagai titik yang jauh di sebelah utara peta. Tetapi ketika kita tiba di sana, berbicara dengan pemerintah daerah, mendengar masyarakat, dan melihat kehidupan yang dipisahkan laut dari satu pulau ke pulau lainnya, perspektif itu berubah. Natuna bukan pinggiran. Ia adalah salah satu beranda tempat Republik Indonesia berhadapan langsung dengan dunia.
Saya merasakan itu dalam kunjungan Delegasi MPR RI ke Kabupaten Natuna, Rabu, 30 September 2026. Agenda kami mempertemukan MPR dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan tokoh masyarakat perbatasan, dilanjutkan dengan perjumpaan bersama masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih Cemaga Utara serta peninjauan fasilitas publik.
Kunjungan seperti ini penting bukan semata untuk melihat apa yang sudah dibangun dan apa yang masih kurang. Bagi MPR, datang ke daerah perbatasan semestinya juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali hubungan antara negara, wilayah, dan warga negaranya. Sebab, di tempat seperti Natuna, kata-kata besar seperti kedaulatan, persatuan, keadilan sosial, dan kehadiran negara mendapatkan ukuran yang sangat sehari-hari.
Paparan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memberi gambaran yang menarik. Luas wilayah Natuna mencapai sekitar 218 ribu kilometer persegi. Namun, hanya 0,91 persen berupa daratan. Selebihnya, 99,09 persen, adalah laut. Di wilayah itu tersebar 172 pulau, dan 27 di antaranya berpenghuni.
Angka-angka itu sepintas hanya statistik geografis. Sesungguhnya, di baliknya terdapat persoalan besar mengenai bagaimana negara menyelenggarakan pelayanan publik.
Di kabupaten yang wilayahnya menyatu di daratan, jalan dapat menghubungkan kecamatan dengan kecamatan. Di Natuna, laut sering kali menjadi “jalan raya”. Untuk membawa bahan pangan, mengantar tenaga kesehatan, menghubungkan anak dengan sekolah, menggerakkan aparatur pemerintahan, atau sekadar membawa warga dari satu pulau ke pusat pelayanan, dibutuhkan kapal, pelabuhan, bahan bakar, jadwal pelayaran, dan cuaca yang bersahabat.
Karena itu, biaya menghadirkan pelayanan yang sama tentu berbeda.
Di sinilah saya melihat satu persoalan yang lebih mendasar. Selama ini kita sering berbicara tentang kesetaraan pembangunan dengan ukuran berapa banyak jalan dibangun, berapa sekolah tersedia, atau berapa besar anggaran dialokasikan. Tetapi negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan ukuran tambahan: berapa biaya yang harus ditanggung seorang warga hanya karena ia tinggal di ruang geografis yang berbeda?
Pertanyaan itu terasa nyata di Natuna.
Konektivitas udara masih menjadi persoalan. Dalam paparan pemerintah daerah, terbatasnya penerbangan dan tingginya harga tiket disebut berdampak hingga kepada pariwisata dan kegiatan ekonomi. Untuk jalur laut, tantangannya berbeda lagi: keterbatasan pelayaran, jadwal, dan kondisi cuaca.
Pada urusan pangan, sebagian kebutuhan bahan pokok Natuna masih didatangkan dari luar daerah. Distribusinya harus melewati perjalanan laut dan berbagai mata rantai logistik. Pemerintah daerah bahkan mengangkat persoalan pasokan bahan pokok dan perlunya kebijakan afirmatif bagi wilayah perbatasan, terutama ketika jalur distribusi menghadapi cuaca ekstrem dan keterbatasan sumber pasokan.
Maka, mahalnya kehidupan di daerah kepulauan tidak seluruhnya dapat dibaca sebagai persoalan pasar. Ada ongkos geografis yang bekerja di dalamnya.
Di sinilah Pancasila menjadi sangat relevan.
Sila kelima berbicara tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kata yang penting di sana bukan hanya “keadilan”, tetapi juga “seluruh”. Artinya, keadilan harus dapat dirasakan oleh warga di Jakarta maupun warga yang hidup di pulau-pulau terluar Natuna.
Namun, keadilan tidak selalu berarti memperlakukan setiap daerah dengan cara yang persis sama.
Memberikan formula yang sama kepada wilayah dengan kondisi yang sangat berbeda justru dapat menghasilkan ketimpangan. Untuk menghasilkan tingkat pelayanan publik yang setara, negara mungkin perlu mengeluarkan biaya yang lebih besar di wilayah kepulauan.
Saya menyebutnya sebagai kebutuhan untuk menghadirkan keadilan antarruang.
Konsep ini sederhana. Tempat seseorang dilahirkan dan tinggal semestinya tidak menentukan kualitas kewarganegaraannya. Warga negara di Pulau Panjang, Subi, Bunguran, Jawa, atau kota besar mana pun memiliki hak kewargaan yang sama. Tetapi jalan untuk memenuhi hak itu dapat membutuhkan kebijakan yang berbeda.
Paparan pemerintah daerah memberikan contoh yang sangat manusiawi. Kecamatan Seluan dan Pulau Panjang disebut belum memiliki fasilitas pelayanan dasar berupa puskesmas. Pemerintah daerah juga menghadapi persoalan ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan tertentu.
Bahkan di Pulau Panjang, akses antara pelabuhan dan Desa Kerdau menghadapi karakter alam yang khas. Jaraknya sekitar 3,55 kilometer dan ketika laut surut, air dapat mundur hingga sekitar satu kilometer.
Bagi kita yang hidup di kota besar, angka satu kilometer mungkin terdengar sederhana. Tetapi bagi masyarakat yang harus membawa orang sakit, anak kecil, kebutuhan pokok, atau perlengkapan sehari-hari, satu kilometer laut yang surut mempunyai arti yang sama sekali berbeda.
Itulah wajah nyata dari geografi.
Ada dimensi lain yang menurut saya lebih penting dari sekadar soal anggaran.
Kita selama ini memahami persatuan Indonesia terutama melalui sejarah, ideologi, dan kesadaran kebangsaan. Semua itu tentu penting. Tetapi persatuan juga dibangun melalui pengalaman sehari-hari seorang warga dalam berhubungan dengan negaranya.
Kapal yang datang teratur, sekolah yang dapat dijangkau, dokter yang tersedia, internet yang tersambung, pangan dengan harga yang wajar, serta transportasi yang memungkinkan seseorang datang dan pergi dari daerahnya merupakan fasilitas publik. Tetapi dalam negara seluas Indonesia, semuanya sekaligus merupakan infrastruktur persatuan.
Sebab, rasa menjadi bagian dari Republik juga tumbuh ketika warga merasakan Republik hadir dalam kehidupannya.
Di daerah perbatasan, makna itu bahkan menjadi lebih kuat. Kedaulatan tidak cukup ditunjukkan melalui garis di peta, patroli di laut, atau simbol negara. Semua itu penting. Namun, kedaulatan memperoleh makna sosial ketika masyarakat yang hidup di wilayah tersebut tumbuh sejahtera dan memiliki masa depan.
Dengan kata lain, menjaga perbatasan juga berarti menjaga orang-orang yang tinggal di perbatasan.
Kunjungan ke Natuna berlangsung pada saat yang tepat. DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Daerah Kepulauan. Pembahasannya antara lain menyentuh gagasan Dana Khusus Kepulauan dan kebutuhan formula fiskal yang lebih mampu memperhitungkan beban pelayanan serta pembangunan antarpulau.
Natuna memberikan konteks konkret bagi perdebatan tersebut.
Dalam paparan pemerintah daerah, persoalan fiskal muncul berdampingan dengan kebutuhan pembangunan. Pemkab mencatat kurang bayar DBH 2023–2024 sebesar Rp87,23 miliar. Realisasi DBH Natuna pada 2024 tercatat Rp212,12 miliar, turun 45,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tetapi menurut saya, perdebatan tentang RUU Daerah Kepulauan sebaiknya jangan berhenti pada pertanyaan berapa tambahan dana yang akan diterima daerah.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah desain fiskal dan pembangunan kita sudah mampu menghitung biaya nyata menghadirkan negara di wilayah kepulauan?
Dana Khusus Kepulauan, apabila akhirnya disepakati dalam proses legislasi, dapat ditempatkan dalam kerangka itu. Bukan sekadar tambahan transfer fiskal, tetapi instrumen untuk mengoreksi biaya geografis yang selama ini harus ditanggung daerah dan masyarakat.
Karena itu, formula pembangunan wilayah kepulauan layak mempertimbangkan lebih jauh luas laut, jumlah pulau berpenghuni, jarak antarpulau, kemahalan logistik, keterisolasian, kondisi wilayah perbatasan, hingga biaya nyata penyediaan pelayanan dasar.
Kita membutuhkan keberanian untuk mengakui satu kenyataan sederhana: Indonesia memang satu, tetapi ongkos menghadirkan Indonesia berbeda-beda.
Di sinilah saya melihat relevansi MPR.
Politik kebangsaan tidak boleh berhenti sebagai pembicaraan mengenai empat konsensus kebangsaan di ruang-ruang pertemuan. Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika justru memperoleh maknanya ketika kita menggunakannya untuk membaca persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Pancasila harus dapat menjawab mengapa warga di perbatasan membayar ongkos hidup lebih tinggi.
Konstitusi harus terasa ketika anak-anak memperoleh pendidikan dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.
NKRI harus hadir bukan hanya ketika batas negara dijaga, tetapi ketika kesejahteraan masyarakat di batas negara ikut dijaga.
Dan Bhinneka Tunggal Ika mengingatkan bahwa perbedaan kondisi geografis tidak boleh menjadi alasan munculnya perbedaan kualitas kewargaan.
Inilah politik kebangsaan yang menurut saya perlu terus kita rawat: politik yang memperpendek jarak antara nilai-nilai besar Republik dengan pengalaman sehari-hari rakyat.
Perjalanan ke Natuna akhirnya membawa saya kembali kepada pertanyaan yang sangat mendasar: apa arti kehadiran negara bagi mereka yang hidup jauh dari pusat-pusat kekuasaan?
Jawabannya tentu bukan semata gedung pemerintahan atau besarnya anggaran.
Negara hadir ketika seorang ibu mendapatkan bahan pangan dengan harga yang masuk akal. Negara hadir ketika nelayan dapat melaut dengan aman dan memperoleh nilai yang layak dari hasil tangkapannya. Negara hadir ketika orang sakit mempunyai akses terhadap dokter. Negara hadir ketika seorang anak di pulau terluar memperoleh kesempatan pendidikan yang sama baiknya. Dan negara hadir ketika masyarakat dapat bergerak dari satu pulau ke pulau lain tanpa merasa bahwa geografi adalah hukuman atas pilihan mereka untuk tetap hidup di sana.
Natuna mengingatkan kita bahwa menjaga Indonesia berarti menjaga setiap jengkal wilayahnya. Tetapi pekerjaan itu belum selesai hanya dengan memastikan wilayah tersebut tetap berada di dalam peta Republik.
Kita juga harus memastikan orang-orang yang hidup di dalamnya merasa dekat dengan Republik.
Sebab Natuna bukan titik terjauh Indonesia. Dari Natuna pula, Indonesia dimulai.
Johan Rosihan
Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI /
Anggota DPR RI