image

Keberadaan KY Bukan Untuk Menakut-nakuti Para Hakim

Kamis, 20 Agustus 2015 15:56 WIB

Anggota Badan Pengkajian MPR RI M. Syukur menyebutkan Komisi Yudisial (KY) dilahirkan dengan niat positif. Tapi disayangkan sekarang ini terjadi perdebatan antara kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan kewenangan Komisi Yudisial (KY). 

"Misalnya muncul pertanyaan mengapa hakim harus diawasi dari luar (KY) tidak dari internal (MA)," kata Syukur usai seminar nasional "Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial" di Jambi, Kamis 20 Agustus 2015.

Menurut Syukur, masyarakat menginginkan adanya lembaga independen untuk mengawasi para hakim. Masyarakat khawatir jika para hakim diawasi MA maka akan terjadi kongkalikong. "Karena itulah dibentuk KY.  Sebenarnya sudah ada UU KY dan tinggal dilaksanakan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," kata anggota DPD dari Provinsi Jambi itu.

Syukur menegaskan bahwa kehadiran KY bisa memberi efek yang positif buat masyarakat dan para hakim. "Kehadiran KY bukan untuk menakut-nakuti para hakim. Tetapi tujuannya agar hakim bekerja profesional, putusan yang dihasilkan sesuai dengan hukum," katanya.

Syukur menambahkan MPR sedang mencari model KY yang ideal agar tidak terjadi benturan dengan lembaga lainnya. Sekarang ini  ada perdebatan antara KY dan MA, misalnya, dalam kasus hakim Sarpin. KY memberi rekomendasi hakim Sarpin dihukum selama enam bulan. Namun MA tidak mau melaksanakan rekomendasi KY. "Ada ruang-ruang yang bisa diperdebatkan. Inilah yang perlu disempurnakan," ujarnya.

Sementara itu anggota Badan Pengkajian, Agustina Wilujeng, mengusulkan adanya perbaikan dalam perundang-undangan bidang yudikatif. "Mungkin namanya paket UU bidang yudikatif," katanya. 

Dengan paket UU bidang yudikatif itu, maka setiap UU misalnya UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Komisi Yudisial, UU Kejaksaan dan lainnya berada dalam satu kesatuan dan bersinergi. "Tidak seperti sekarang, ada tumpang tindih dan ketidaksinronan antar UU bidang yudikatif," kata politisi PDIP itu.

Mencontoh paket UU bidang poltik, UU bidang yudikatif itu harus dalam satu paket menyeluruh, tidak sendiri-sendiri. Dengan adanya grand disain dalam bidang yudikatif, kata Agustina, maka dilakukan revisi masing-masing UU mengacu pada grand disain bidang yudikatif itu.