image

Ketua MPR: Perppu Soal Pilkada Tidak Diperlukan

Rabu, 05 Agustus 2015 21:28 WIB

Jakarta- Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2015 serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015.  Penyelenggaraan demokrasi ini adalah penyelenggaraan demokrasi perdana di Indonesia yakni dilaksanakan serentak di 260 daerah. Namun, ada yang menarik pasca pembukaan pendaftaran kandidat calon kepela daerah yakni soal calon tunggal.  

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir perpanjangan masa pendaftaran Pilkada yakni hari Senin, tanggal 3 Agustus 2015, dari 269 daerah yang menggelar Pilkada, masih ada tujuh Kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon.  Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Timor Tengah Utara, kota Surabaya, kota Mataram, dan kota Samarinda.

Fenomena nyata calon tunggal mmeunculkan polemik sengit di tengah-tengah masyarakat.  Pro dan kontra menyeruak perihal calon tunggal tersebut.  Pemerintah dalam hal ini Kemenpolkam sampai menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu ) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam Pilkada 2015, tinggal menunggu keputusan Presiden RI untuk eksekusinya.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan snagat menaruh perhatian soal polemik Pilkada 2015 tersebut.  Soal perppu, Zulkifli mengungkapkan bahwa  tidak diperlukan perppu untuk Pilkada 2015.

Menurut saya perppu soal Pilkada 2015 tidak diperlukan.  Ini saya sampaikan kepada Presiden saat Rapat Konsultasi Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara dengan Presiden, menurut saya tidak tepat kalau Presiden ambil alih dan tidak tepat kalau Presiden keluarkan Perppu, saya sampaikan begitu kepada Presiden, kenapa, sebab perppu itu bersifat genting dan akan membutuhkan persetujuan DPR, akan ramai lagi nanti.  Setuju tidak setuju akan panjang lagi urusannya, sedangkan  Pilkada harus jalan, ujarnya, usai mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Lembaga Negara dengan Presiden dan Wakil Presiden RI, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Presiden, lanjut Zulkifli, kemudian memutuskan untuk memperpanjang saja masa pendaftaran dahulu, soal perppu dibicarakan nanti.  KPU, atas rekomendasi Bawaslu akan memperpanjang pendaftaran selama satu minggu./der