image

Lembaga Pengkajian MPR, Dalami Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Selasa, 20 Oktober 2015 15:05 WIB

Lembaga Pengkajian MPR yang dilantik dua bulan yang lalu, sudah secara intensif melakukan kinerjanya. Pada tanggal 20 Oktober 2015, di Ruang GBHN, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, mereka melakukan Rapat Pleno VII.

Dikatakan Ketua Lembaga Pengkajian, Rully Chairul Azwar, tugas lembaga yang dipimpinnya adalah membahas berbagai masalah soal ketatanegaraan.

Pada kesempatan itu mereka akan memperdalam mengenai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Disampaikan kepada 60 anggota lembaga itu bahwa Pembukaan UUD merupakan masalah yang mendasar yang tak akan berubah.

Untuk itu dirinya mengajak kepada anggota untuk menyamakan pendalaman pembukaan. Diakui bahwa sudut pandang dan tafsir terhadap Pembukaan UUD, masing-masing anggota bisa berbeda namun dalam forum itu Rully mengajak pada semua untuk mendalami dan menafsirkan Pembukaan UUD secara sama.

Untuk mendalami itu maka keempat anggota memaparkan makalahnya tentang Pembukaan UUD. Keempat orang itu adalah Soedijarto dengan judul "Pancasila Sebagai Filsafat Dasar dan Ideologi Negara Kebangsaan Indonesia dan UUD1945", G Seto Harianto dengan judul "Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamenta Negara", Jakob Tobing dengan judul "Pembukaan UUD NRI Tahun 1945", dan AB Kusuma dengan judul "Weltanschauung dari Dasar Negara".