image

TB. Soenmandjaja: MPR Adalah Lembaga Yang Utama Dan Istimewa

Rabu, 17 Juni 2015 14:23 WIB

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB. Soenmandjaja, Rabu (17/6) pukul 11.00 WIB, menghadiri dan membuka acara Seminar Nasional Provinsi dengan tema "Penataan Kewenangan MPR sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat dan Paham Demokrasi Konstitusional" bertempat di Ballroom Hotel Bumi Minang, Jl. Bundo Kandung No. 20-28 Padang.   


Kegiatan Seminar Provinsi ini diselengarakan oleh Badan Pengkajian MPR bekerjasama dengan Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat. Diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari unsur lembaga negara, pemerintah, partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan civitas akademika, serta unsur lainnya.   

Hadir dalam acara pembukaan seminar ini anggota MPR RI Ir. H. Marwan Cik Asan, M.M. (Fraksi Partai Demokrat), Dr. H. M. Ali Taher (Fraksi PAN), Okky Asokawati (Fraksi PPP), Wakil Rektor Bidang I Universitas Bung Hatta Dr. Ir. Eko Alfarez Z, M.Sa. dan beberapa tokoh masyarakat Padang lainnya.   


TB. Soenmandjaja dalam keynote speechnya menyatakan bahwa tema yang diangkat kali ini menjadi sangat penting untuk diangkat dan dikaji karena MPR sebagai lembaga perwakilan sekaligus lembaga demokrasi adalah wadah bermuaranya berbagai aspirasi masyarakat daerah sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. "MPR wajib mengelola secara konstitusional berbagai aspirasi masyarakat dan daerah sesuai dengan tugas kewenangannya", ujarnya.     


MPR dipandang relevan dan tepat untuk melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan pokok-pokok haluan penyelenggaraan negara yang akan disampaikan kepada lembaga-lembaga negara. Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat, kinerja lembaga-lembaga negara tersebut perlu disampaikan supaya rakyat dapat mengetahui sejauh mana lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat telah menjalankan tugas dan kewenangannya.    


"Atas dasar itulah penguatan kewenangan MPR sangat diperlukan unuk menempatkan MPR sebagai lembaga sinkronisasi  sehingga dapat meminta lembaga-lembaga negara yang ada untuk menyampaikan laporan akuntabilitas publik atas kinerjanya di dalam Sidang Tahunan MPR, setiap tahun", tegas TB. Soenmandjaja.   


Tugas MPR lainnya sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Menjadi tanggung jawab konstitusional MPR untuk menjadikan keempat hal mendasar itu terinternalisasi dan menjadi sistem nilai yang manivest dalam kehidupan berbangsa dan bernegara", tegas Anggota MPR RI yang berasal dari Fraksi PKS ini. Selain itu, MPR juga bertugas melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya.   


Berdasarkan wewenang dan tugas tersebut, dapat dikatakan MPR adalah lembaga yang utama dan istimewa karena secara fungsional kewenangan yang dimiliki oleh MPR adalah tertinggi terkait dengan hal-hal fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga penataan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang MD3 dipandang sangat tepat untuk menempatkan MPR sebagai lembaga negara yang demokratis, efektif dan akuntabel yang mampu mengejawantahkan aspirasi masyarakat dan daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat.