image

Oso : Perundang-Undangan Sektor Kesehatan Perlu Ditinjau

Sabtu, 20 Februari 2016 14:30 WIB

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengahadiri Sidang Promosi gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH)bagi  Jovita Irawati.  Desertasi yang diajukan Jovita membahas  kerancuan perundangan dibidang kesehatan.  Dengan judul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Dibidang  Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Praktek Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Acara tersebut berlangsung di UPH, Karawaci Tangerang Banten pada Sabtu (20/2).

Usai acara tersebut Oso mengapresiasi disertasi disampaikan Jovita Irawati, yang notabene  anak salah satu temannya. Menurut Oso  persoalan hukum yang terjadi  dalam dunia kedokteran patut dibicarakan. Karena dalam praktek kedokteran keberadaan hukum memang diperlukan  untuk melindungi dokter. Sementara profesi  dokter juga dibutuhkan  untuk meningkatkan kesehatan. 

Sayangnya hingga kini masih ada saja rambu-rambu hukum dalam dunia kedokteran yang terasa menggelitik. Antara lain  masalah ketidak sesuaian diantara UU yang terdapat dalam dunia kesehatan. Padahal semestinya  UU tersebut  harus bisa melindungi berbagai profesi yang bergerak dibidang kesehatan, khususnya para dokter. 

Semantara Jovita sendiri menilai perlunya segera diteliti kembali  kepastian hukum dibidang kedokteran. Ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum. Baik bagi konsumen, maupun dokter.  Karena masih UU dibidang kesehatan yang masih tumpang tindih. 

"Misalnya saja sampai ada  UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah, ini tentu tidak efisien perlu darubah sehingga cukup satu UU saja", kata  Jovita menambahkan. 

Jovita juga menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan. Menurutnya banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. Dan dokter juga tidak selalu menang dipengadilan.