Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengahadiri Sidang Promosi gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH)bagi Jovita Irawati. Desertasi yang diajukan Jovita membahas kerancuan perundangan dibidang kesehatan. Dengan judul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Dibidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya terhadap Praktek Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Acara tersebut berlangsung di UPH, Karawaci Tangerang Banten pada Sabtu (20/2).
Usai acara tersebut Oso mengapresiasi disertasi disampaikan Jovita Irawati, yang notabene anak salah satu temannya. Menurut Oso persoalan hukum yang terjadi dalam dunia kedokteran patut dibicarakan. Karena dalam praktek kedokteran keberadaan hukum memang diperlukan untuk melindungi dokter. Sementara profesi dokter juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesehatan.
Sayangnya hingga kini masih ada saja rambu-rambu hukum dalam dunia kedokteran yang terasa menggelitik. Antara lain masalah ketidak sesuaian diantara UU yang terdapat dalam dunia kesehatan. Padahal semestinya UU tersebut harus bisa melindungi berbagai profesi yang bergerak dibidang kesehatan, khususnya para dokter.
Semantara Jovita sendiri menilai perlunya segera diteliti kembali kepastian hukum dibidang kedokteran. Ini penting untuk memberikan kenyamanan bekerja dan kepastian hukum. Baik bagi konsumen, maupun dokter. Karena masih UU dibidang kesehatan yang masih tumpang tindih.
"Misalnya saja sampai ada UU tentang pasien yang jumlahnya mencapai empat buah, ini tentu tidak efisien perlu darubah sehingga cukup satu UU saja", kata Jovita menambahkan.
Jovita juga menolak bila dikatakan dalam seluruh kasus, para dokter selalu dimenangkan dalam persidangan. Menurutnya banyak juga dokter yang dijatuhi sanksi akibat adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan. Dan dokter juga tidak selalu menang dipengadilan.