image

Perlu Model Hubungan Antara KY Dengan MA Dan MK

Kamis, 20 Agustus 2015 15:58 WIB

Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) telah menimbulkan "disharmoni" dengan Mahkamah Agung (MA) maupun dengan Mahkamah Konstitusi (MK).  Karena itu perlu model hubungan yang saling menghargai dan menghormati antara KY dengan MA dan MK.

Demikian dikatakan Dr. Zulfahmi SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema "Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memperkokoh Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum" di Hotel Abadi, Jambi, Kamis 20 Agustus 2015.

Seminar kerjasama antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Universitas Jambi juga menghadirkan Prof Dr Sukamto Satoto SH, MH (guru besar dan ketua program magister FH Universitas Jambi) dan Dr Helmi SH, MH (pengajar Universitas Jambi).

Membawakan makalah "Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim: Perspektif Hakim", Zulfahmi mengatakan perlu penelitian yang mendalam untuk mencari model yang saling menghargai dan menghormati antara KY dengan MA dan MK.

Selain itu, menurut Zulfahmi, perlu Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi komisioner KY dalam melakukan tugas pengawasan dan investigasi bagi hakim. "Pemeriksaan dan pengawasan maupun investigasi bagi hakim perlu adanya Hukum Acara yang diatur oleh UU tentang KY," ujarnya.

Dengan adanya hukum acara itu, lanjut Zulfahmi, maka akan mengurangi faktor subjektivitas dalam menjatuhkan sanksi bagi hakim yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik. 

"Penghormatan kepada prinsip praduga tak bersalah harus dilakukan Tim Pemeriksa terhadap haklim terperiksa. Jauhkan kesan untuk mencari 'popularitas' dengan melakukan ekspose sementara pemeriksaan terhadap hakim terperiksa belum dilakukan," katanya.

Menurut Zulfahmi, dalam praktiknya seringkali komisioner KY sudah melakukan ekspose ke pers padahal hakim belum tentu bersalah. Inilah yang pernah dialami hakim Sarpin. "Akibat adanya cercaan itu, istri hakim Sarpin stroke dan anaknya tidak mau kuliah," ujar Zulfahmi.

Sementara  pembicara lain Soekamto Satoto lebih menyoroti kewenangan KY dalam seleksi calon hakim. "Kewenangan KY ini perlu ditingkatan dalam hal seleksi, pengangkatan, termasuk pemberhentian hakim. Namun persoalanya ada lembaga lain yang masih merasa memilki kewenangan itu," katanya.