image

Refleksi Pancasila Sebagai Pemersatu Dalam Kerangka Negara Hukum

Jumat, 05 Juni 2015 09:30 WIB

Acara Sosialisasi yang terselenggara atas kerjasama MPR RI dan Fakultas Hukum Univ.Nasional yang berlangsung di Universitas Nasional  dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi Univ.Nasional. Sebagai nara sumber yang turut hadir diantarangya Hidayat Nur Wahid (Wakil ketua MPR), Khatibul Umam Wiranu (Anggota Fraksi Demokrat MPR RI), Juga para akademisi Univ.Nasional.


HNW mengatakan menurut kajian hukum yang perlu di kenali dan dicermati dari suatu lembaga negara adalah Undang - undangnya, karena dalam suatu undang - undang banyak terdapat aspek aspek hukum yang dapat ditelaah dan dikaji bersama apakah kelemahan kelemahan dari undang undang tersebut dan sudah sesuaikah dengan apa yang diharapkan bangsa. Banyaknya perubahan jumlah bab, pasal dan ayat selama beberapa periode  menggambarkan bahwa UU di Indonesia perlunya penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi baik dari segi Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan hukum.  Dalam kerangka Pancasila Indonesia adalah negara hukum dan Pancasila adalah Ideologi negara maka segala tindak tanduk masyarakat bangsa  segalanya bergantung oleh hukum dan dengan hukum pun masyarakat bangsa dapat terjamin dan terlindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Pancasila adalah sakral karna di dalamnya mencakup seluruh aspek dan ajaran dalam mengatur kehidupan beragama, sosial, politik, hukum dalam berbangsa dan bernegara.