image

Riza Patria: KPK Harus Dikoreksi

Sabtu, 10 Oktober 2015 09:50 WIB

Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Riza Patria mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. KPK masih yang terbaik dalam pemberantasan korupsi.

"Kenapa KPK beguitu luar biasa? Karena kepolisian dan kejaksaan belum optimal. Dua lembaga itu masih belum bersih," kata Riza Patria ketika menyampaikan materi kepada sekitar 100 mahasiswa yang mengikuti Training of Trainers (ToT) metode outbound di Hotel Aryaduta Lippo Tangerang, Sabtu 10 Oktober 2015.

Menurut Riza, kepolisian dan kejaksaan belum bersih karena bersentuhan dengan orang banyak. "Orang ingin urusannya cepat selesai dengan cara menyuap. Persoalannya juga ada di masyarakat yang berpendapat uang melancarkan segala urusan," jelasnya.

Karena itulah, pemerintah membentuk KPK sebagai badan ad hoc (sementara) dalam pemberantasan korupsi. "Pembentukan badan ad hoc menunjukkan Indonesia masih dalam keadaan darurat (korupsi)," katanya.

Riza mengakui bahwa sampai saat ini, KPK adalah badan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi. "Harus diakui KPK masih yang terbaik dalam pemberantasan korupsi," ujar pimpinan Komisi II DPR disambut tepuk tangan mahasiswa.

"KPK menjadi luar biasa karena punya keberanian. Tapi KPK juga perlu dikoreksi," tambahnya. 

Riza menyebutkan koreksi (kewenangan KPK) itu dalam soal penyadapan. Dengan kewenangan itu, semua orang bisa disadap. "Itu yang harus dikoreksi. Penyadapan ada aturannya. Di negara maju, untuk melakukan penyadapan harus ijin dari pengadilan," ujarnya. Begitu juga soal penyitaan harus ada ijin dari pengadilan.

Riza Patria tidak sependapat dengan pembatasan KPK hanya 12 tahun. Menurut Riza, secara otomatis KPK bisa bubar karena KPK adalah badan ad hoc. "Kalau kepolisian dan kejaksaan sudah baik, otomatis KPK selesai. Kalau KPK masih ada, artinya Indonesia masih negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Kalau KPK sudah tidak ada, maka berarti korupsi tinggal sedikit," paparnya.

Mengenai sikap pro dan kontra dalam wacana revisi UU KPK, Riza melihatnya sebagai sesuatu yang wajar. Perbedaan pendapat antar fraksi di DPR adalah hal yang biasa. "Justru yang mengherankan, usulan revisi UU KPK sebenarnya datang dari pemerintah. Tapi media yang memberitakan revisi (UU KPK)  itu dari DPR," pungkasnya.