image

Seminar Nasional Badan Kajian MPR

Sabtu, 22 Agustus 2015 11:50 WIB

Dalam Seminar Nasional pada kesempatan ini Badan Kajian MPR RI memilih provinsi yang terkenal dengan Wisata Danau Toba dan Samosir tidak lain adalah Medan Provinsi Sumatera Utara. Peserta yang turut hadir terdiri dari unsur Lembaga Negara, Pemerintah, Partai Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Civitas Academika, serta unsur lainnya yang ditentukan sebanyak 300 (tiga ratus) orang. Acara terselenggara atas kerjasama dengan Univ.Islam Negeri Sumut. Dari Badan Kajian turut mewakili. Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Junimart Girsang, Djoni Rolindrawan, Darmayanti Lubis.

Mengenai Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum, yang merupakan tema Seminar Nasional ini yang akan mengkaji kewenangan MA, Rambe Kamarul Zaman dalam penyampaiannya mengatakan Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 sebagai perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970, maka kewenangan Mahkamah Agung adalah :

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan Pernyataan tidak berlaku peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, dapat diambil baik dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung.
  3. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.