image

Sesjen MPR: MPR Terbuka Dalam Membahas Masalah Tata Negara

Kamis, 27 April 2017 12:45 WIB

Dalam Seminar Nasional dengan tema 'Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945', di Bandar Lampung, Lampung, 27 April 2017, Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan tema yang diusung dalam seminar yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung itu sangat relevan dengan tugas-tugas MPR.

Dikatakan sesuai amanat UU. No.17 Tahun 2014 Tentang MD3, MPR diberi amanah untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar dan Ketetapan MPR. MPR dalam tugasnya juga melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan implementasinya. "Dengan melihat tugas MPR maka apa yang diinginkan dalam seminar ini merupakan bagian tugas kita," ujarnya. Menurut Ma'ruf Cahyono membahas posisi Kejaksaan diperlukan kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut Ma'ruf Cahyono mengatakan, selama ini MPR melakukan penyerapan aspirasi kepada masyarakat dari berbagai komponen. "Seminar ini akan kita rekam dan menjadi bahan masukan bagi kami," paparnya. Diungkapkan MPR mempunyai 3 alat kelengkapan yakni Badan Sosial, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran. Badan Sosialisasi dan Badan Anggaran inilah menurut Ma'ruf Cahyono yang terkait dengan pembahasan masalah tata negara.

Diungkapkan, anggota Badan Pengkajian berasal dari anggota MPR lintas fraksi dan Kelompok DPD. "MPR periode ini sangat strategis," ujarnya. "Saya menyambut baik seminar ini karena relevan dengan tugas MPR," tambahnya.

Di Badan Pengkajian, menurut Ma'ruf Cahyono, muncul 15 isu aktual dan strategis. Dari 15 isu itu diperas menjadi 5. "Lima diperas menjadi 1 isu yakni, penataan kekuasaan kehakiman," paparnya. Badan Pengkajian telah menggali pemikiran masyarakat terutama di kampus-kampus.

Di hadapan ratusan peserta seminar, Ma'ruf Cahyono mengakui isu soal Kejaksaan tak muncul dalam pembahasan di Badan Pengkajian, yang muncul justru isu Komisi Yudisial. Meski demikian Ma'ruf Cahyono menegaskan MPR terbuka luas dalam pembahasan masalah tata negara. "Isu Kejaksaan bisa masuk dalam agenda di MPR," ujarnya.

Diharapkan Kejaksaan bisa bertemu dengan Badan Pengkajian dengan membawa landasan pemikiran yang kuat. "Harus dikaji mendalam posisi Kejaksaan, Badan Pengkajian nanti akan membahasnya," ujarnya. 

Ditambahkan, dalam bekerja, Badan Pengkajian didampingi oleh Lembaga Pengkajian. "Anggota Lembaga Pengkajian 60 orang pakar," ujarnya. Menurut Ma'ruf Cahyono badan dan lembaga saling bersinergi. "Hasil seminar ini perlu dikomunikasikan ke MPR," paparnya. 

Dalam soal amandemen kelima, MPR terus melakukan pengkajian dan juga perlu ada political will anggota MPR.