image

Wacana Amandemen UUD 1945, Zulkifli : Akan Digodok Lembaga Pengkajian

Kamis, 09 Juli 2015 14:31 WIB

Pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di gedung MA pada Kamis (9/7) memantik berbagai dialog menarik antar pimpinan kedua lembaga negara. Salah satunya menyangkut rencana amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dialog menyoal wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945, itu pertama kali dilontarkan Ketua MA Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH. Menurut Hattta Ali ayat-ayat yang terdapat UUD 1945 terasa sangat kepanjangan. Kenyataan itu membuat UUD menjadi terpenjara, meski maksudnya menciptakan aturan yang rinci. 

"Biarlah rincin yang detail  itu sebaiknya ada di UU yang kedudukannya memang berada di bawah UUD", kata Hatta Ali menambahkan. 

Selain itu, ditanyakan  juga keberadaan Komisi Yudisial dalam UUD. Keberadaan KY dalam  UUD dianggap kurang pas, karena masih ada komisi lain yang juga memiliki fungsi yang penting tapi tidak terdapat dalam UUD. Misalnya komisi Kepolisian, komisi kejaksaan bahkan Komisi Anti Korupsi. 

"Keberadaan KY hanya membuat posisi UUD menjadi lebih rendah dari yang seharusnya", kata salah satu Hakim MA menambahkan. 

Menjawab pertanyaan itu Zulkifli mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan terkait wacana penyemurnaan UUD. Namun ia sadar perubahan UUD bukan persoalan mudah, karena itu harus dikawal dan terus diperhatikan secara seksama. 

"Nanti keputusan perlu tidaknya melakukan perubahan akan dibahas dilembaga pengkajian, termasuk alasanya", kata Zulkifli menambahkan. 

Selain masalah KY menurut Zulkifli pihaknya juga memikirkan mengenai DPD. Karena hingga kini fungsi DPD masih kabur, belum memiliki tugas yang jelas.