image

Wajah MPR Pasca Reformasi

Kamis, 09 Juli 2015 14:29 WIB

Pasca reformasi MPR menjadi lembaga negara biasa yang kedudukannya sederajat dengan lembaga negara lain. Meski begitu, MPR memiliki tugas dan wewenang tertinggi, karena hanya MPR lah satu-satunya lembaga negara yang bisa mengubah UUD Negara Republik Indonesia. 

Untuk melaksanakan amanat tatibnya,  MPR akan menyelenggarakan sidang tahunan pada 15 Agustus nanti. Pada acara tersebut MPR akan menfasilitasi ketua-ketua lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya dihadapan anggota MPR dan masyarakat Indonesia secara luas. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan dihadapan pimpinan Komisi Yudisial (KY), saat bertandang ke gedung KY kawasan Kramat Jakarta Timur pada Kamis (9/7). Ikut hadir pada acara tersebut  Wakil Ketua MPR  Hidayat Nurwahid dan  E. E Mangindaan,  serta pimpinan   Fraksi PKS MPR TB. Soenmandjaja,  pimpinan Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah,  pimpinan   Fraksi Nasdem  MPR  Bachtiar Ali juga pimpinan  Kelompok  DPD Bambang Sadono. Serta Ketua KY Suparman Marzuki beserta para wakilnya. 

Karena itu salah satu maksud kedatangannya ke KY menurut Zulkifli adalah menyampaikan undangan kepada Pimpinan KY agar ikut serta menyampaikan kinerjanya pada acara tersebut. 

Menanggapi undangan tersebut, Ketua KY Suparman Marzuki menyampaikan rasa terimakasihnya. Ia berharap kebiasaan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, itu bisa menjadi jalan bagi tercipatanya persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa termasuk lembaga-lembaga negara. 

"Insya Allah kami akan datang secara lengkap, memenuhi undangan MPR", kata Suparman Marzuki menambahkan.