image

Zulkifli Hasan: PAN Tegas Tolak Pembatasan KPK 12 Tahun

Minggu, 11 Oktober 2015 06:25 WIB

Liwa- Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR makin hari makin mendapatkan perhatian publik secara luas.  

Berbagai persepsi muncul dari rencana revisi tersebut.  Persepsi paling luas dari masyarakat adalah bahwa revisi tersebut selangkah menuju upaya pelemahan KPK.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, jika revisi  bermaksud untuk melemahkan KPK, maka PAN tegas menolak terutama soal pembatasan masa kerja KPK 12 tahun.

"Namun, jika revisi bermaksud baik maka akan kita lihat dan tanya dulu kepada KPK maunya seperti apa. Intinya PAN menolak revisi UU KPK yang bermaksud dan mengarah ke pelemahan KPK itu sikap kita," tegasnya, usai mengikuti rangkaian acara Festival Sekala Brak dan pawai budaya Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Sabtu ( 10/10 ).

Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PPP. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno Baleg, Selasa (6/10) lalu.