Mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/20023 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya yang diatur dalam Pasal 4, yaitu Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai terbentuknya Undang-Undang untuk ditindaklanjuti oleh MPR RI atau ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-Undang.