Mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI dalam rangka pelaksanaan konsultasi, koordinasi, dan kerjasama dengan Presiden dan/atau Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara lainnya terkait dengan wewenang dan tugas MPR RI termasuk mengupayakan konsesus politik dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui Ketetapan MPR RI.