Mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI dalam penyelenggaraan Sidang dalam rangka melaksanakan wewenang MPR RI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Sidang-Sidang lainnya dalam rangka mendengarkan laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan MPR RI, serta rapat-rapat Panitia AdHoc MPR RI.