image

PENGUMUMAN Nomor 60/12/2018 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NE

Jumat, 07 Desember 2018 16:00 WIB

 

PENGUMUMAN

Nomor: 54/10/2018

TENTANG

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun Anggaran 2018 telah dilaksanakan pada tanggal 4 November 2018 dengan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
  3. Hasil SKD diolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB Kelompok Pertama, dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Nilai ambang batas SKD jalur umum yaitu : skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, skor Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
    2. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) yaitu : skor kumulatif paling sedikit sebesar 298 dengan skor TIU paling rendah sebesar 85.
  4. Berkaitan dengan belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi diolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB kelompok kedua, dengan kriteria Nilai kumulatif SKD jalur umum dan jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) paling rendah sebesar 255.
  5. Sesuai dengan ketentuan pada butir 3 dan 4 diatas, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah sebanyak 43 orang peserta dengan perincian sebagai berikut (untuk daftar lengkap nama-nama peserta beserta nilainya, ada di lampiran paling akhir pengumuman ini) :
  6. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
  7. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan bukti identitas diri asli (KTP asli atau surat keterangan sementara e-KTP), apabila peserta tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan identitas diri maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
  8. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan :
    1. Pria menggunakan Kemeja Putih lengan panjang, celana panjang bahan warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;
    2. Wanita menggunakan Kemeja Putih lengan panjang, rok/celana panjang warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap;
    3. Jilbab berwarna hitam dan polos, bagi yang menggunakan Jilbab.
    Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut
  9. Peserta diharapkan berada di lokasi ujian seleksi selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
  10. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman terkait Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan http://mpr.go.id.
  11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
  12. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  13. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, Desember 2018

Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat Jenderal MPR RI
Ketua,


ttd


SURYANI, SH.

Lampiran PENGUMUMAN CPNS II

Lampiran REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SETJEN MPR RI