image

Apresiasi Pencabutan Rekomendasi Kemenag Untuk Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus, HNW Minta Syarat Kepesertaan BPJS Juga Dicabut

Senin, 06 Maret 2023 20:10 WIB

[Jakarta, 6/3/2023] Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi pencabutan aturan Rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. HNW sapaan akrabnya menilai pencabutan aturan diskriminatif tersebut sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas birokrasi dalam pelayanan publik. Tetapi HNW juga mengingatkan masih ada aturan lain yang memberatkan, diskriminatif dan perlu dipangkas yakni terkait syarat kepesertaan BPJS bagi calon Jemaah Umroh, Haji dan Haji khusus.

“Sudah seharusnya mereka yang ingin beribadah agar dipermudah oleh Pemerintah, bukan justru dipersulit dengan banyaknya ketentuan administrasi tidak relevan yang harus diurus. Karenanya Saya mengapresiasi keputusan Dirjen Imigrasi yang menghapus aturan Rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor bagi calon Jemaah Haji maupun Umroh, apalagi aturan tersebut juga diskriminatif karena tidak diberlakukan dalam pembuatan paspor bagi calon penziarah keagamaan non Islam. Saya berharap agar hal ini juga diikuti Kemenag dengan menghapus aturan soal kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus untuk menjadi peserta BPJS,” disampaikan Hidayat saat laksanakan reses, berjumpa dengan masyarakat dan tokoh masyarakat di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/3).

Penambahan syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus yang berlaku sejak tahun 2017 resmi dicabut melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 pada 22 Februari 2023.

Namun, persis dua bulan sebelum pencabutan dari Ditjen Imigrasi itu, Kemenag baru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 tahun 2022 yang mewajibkan jamaah Umrah dan Haji Khusus menjadi peserta aktif BPJS.

“Maka seharusnya kalau pihak yang tidak spesifik mengurusi agama seperti Ditjen Imigrasi saja memangkas persyaratan umrah dan haji khusus, Kemenag sebagai wadah umat beragama Islam harusnya segera mengikuti dan tidak malah memasukkan syarat tambahan yang memberatkan bagi calon jemaah Umroh dan Haji khusus seperti kewajiban ikut BPJS. Saya mendorong agar KMA 1456/2022 tersebut juga dicabut oleh Kemenag,” lanjutnya.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, dasar dari KMA yakni Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sejak awal sudah bermasalah dan diskriminatif.

Pada Inpres tersebut, perjalanan ibadah umat muslim yakni haji dan umrah dikenai kewajiban kepesertaan BPJS, sementara tidak ada kewajiban tersebut untuk perjalanan ibadah umat beragama lainnya ke Vatikan, Beitlehem dllnya.

“Instruksi Presiden untuk Menteri Agama terkait kewajiban BPJS hanya diberikan kepada para calon jamaah umrah dan haji khusus, atau umat Islam, tetapi tidak terhadap umat beragama lain yang melakukan wisata religi. Jika pun perjalanan ibadah umat beragama lainnya dianggap sebagai perjalanan pariwisata, maka instruksi kepesertaan BPJS untuk Menparekraf hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dan pekerja wisata, bukan peserta wisata religi oleh umat beragama apapun. Ketentuan itu jelas diskriminatif dan memberatkan,” sambungnya.

Hidayat mendesak Kementerian Agama untuk menghapuskan diskriminasi tersebut dengan mencabut KMA 1456/2022 dan memperjuangkan perubahan syarat kepesertaan BPJS bagi calon jamaah haji dan umrah kepada Presiden Jokowi.

Menurutnya, aturan wajib ikut serta BPJS tersebut membebani para calon jamaah umroh/haji khusus. Misalnya jika satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah maka muncul biaya tambahan Rp 600 ribu untuk mendaftar BPJS Kelas 1.

“Kebijakan yang berimplikasi pada tambahan beban administrasi dan keuangan tersebut selayaknya dihapus mengingat di saat yang sama biaya umrah dan haji terus mengalami kenaikan. Apalagi kebijakannya juga diskriminatif dengan hanya diberlakukan terhadap umat Islam. Seharusnya Kemenag berlaku adil, memudahkan para Jemaah untuk bisa melaksanakan Ibadah Umroh/haji khusus, dengan mencabut aturan yang membebani seperti yang sudah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.