image

Arsul Sani : Penindakan Korupsi Harus Bisa Mengembalikan Potensi Pemasukan Keuangan Negara

Rabu, 05 April 2023 19:20 WIB

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Arsul  Sani, S.H, M.Si. Pr. M mengatakan,   sudah waktunya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, mempertimbangkan aspek pengembalian kerugian keuangan negara atas praktek kejahatan tersebut. Bukan semata focus memenjarakan terpidana karupsi, seperti yang selama ini dilaksanakan. Jadi, penegakan hukum terhadap pelaku korusi harus berjalan beriringan, antara memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat praktek korupsi.

Untuk itu, menurut Arsul  perlu ada revisi terhadap UU Tipikor, agar  undang-undang tersebut lebih  sesuai dengan  Konvens PBB tentang Anti Korupsi   (Unitred Nation Corruption -UNCAC) tahun 2003. Apalagi Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga    UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.

“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara,  bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Arsul  Sani, saat menjadi naras umber  pada diskusi Empat Pilar, Kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR,  Rabu  (5/4/2023). Tema yang di bahas dalam diskusi tersebut adalah "Polemik 349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara". Selain Arsul diskusi tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang lain. Yaitu Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra dan anggota Komisi XI DPR RI Ir. Kamrussamad  S.H., M.Si., serta Peneliti Ekonomi Indef Nailul huda

Sila kelima Pancasila keadilan sosial menurut Arsul  harus diartikulasikan, keseluruh aspek kehidupan. Salah satunya dengan  tax rasio. Tidak  sekedar  puas dengan pencapaian target yang sudah ditetapkan. Karena ternyata target yang ditetapkan masih terlalu kecil.

“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” kata Arsul lagi. 

Sebelumnya,  Anggota MPR Fraksi Partai Gerindra   Ir. Kamrussamad  S.H., M.Si., menekankan skandal 349 T  yang menyeret kementerian keuangan   harua berakhir  buat kepentinga bangsa dan negara.  Akhir dari skandal tersebut juga harus mendukung   perbaikan tatakelola   pemerintah. 

“Selama ini kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik.  Tetapi karena kasus, ini kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa  sebenarnya  reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad   menambahkan.

Skandal 349 T, menurut Kamrussamad membuka mata terhadap praktek tak terpuji yang selama ini tersembunyi di Kemenkeu.  Yaitu,  adanya orang-orang pajak yang menjadi konsultan pajak.

“Praktek seperti itu berpotensi menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Karena itu skandal ini harus diusut tuntas, dan memberikan sanksi yang memiliki efek jera bagi para pelakunya,” pungkas Kamrussamad   .


Anggota Terkait :

Dr. H. ARSUL SANI , S.H, M.Si. Pr.M