image

Dialog Dengan Para Ustazah Daru Quthni, HNW Sebut Parlemen Adalah Wadah Memperjuangkan Kemaslahatan Umat, Bangsa Dan Negara

Rabu, 22 Februari 2023 19:52 WIB

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, Lc, MA menerima kunjungan audiensi sekitar 15 ustazah yang tergabung dalam Majlis Muzakaroh Ustazah 'Daru Quthni'  Pimpinan Ustazah Dr Hj Ida Sajidah Dhiyauddin, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Kepada para ustazah, Pimpinan MPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan bahwa mereka sedang berada di kompleks gedung MPR, DPR dan DPD.  Gedung ini sangat terbuka untuk semua elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, para santri, pelajar, mahasiswa bahkan sampai pelajar SD sudah sering berkunjung ke Rumah Rakyat ini.

Tidak hanya sekedar berkunjung, berwisata, berdialog, anggota Komisi VIII DPR RI FPKS ini juga mengatakan, Rakyat juga bisa datang langsung untuk menyaksikan berbagai  proses pembuatan UU di Komisi-Komisi DPR. 

"Gedung rakyat ini juga merupakan tempat yang menarik dan penting.  Di sinilah ajang atau wadah para wakil rakyat termasuk saya, untuk membela Rakyat dan kedaulatan negara, sekaligus berdakwah memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dalam bingkai demokrasi di NKRI,” ujar HNW.

Sebenarnya, lanjut HNW, perjuangan untuk kemaslahatan umat, sudah terjadi sejak lama.  Salah satunya, MPR bisa menghadirkan satu koreksi apa yang terjadi pada masa orde baru, dimana pada era itu  tidak memungkinkan adanya iman dan takwa serta akhlak yang mulia masuk dalam UUD.  Dengan perjuangan, di era Reformasi sekarang ini, ketentuan tentang iman dan takwa serta akhlak yang mulia, sudah masuk dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Lebih jauh, Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjabarkan bahwa perjuangan untuk kemaslahatan umat lainnya adalah, dalam UUD sudah masuk ketentuan tentang keluarga yang sah adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.  Di sini LGBT tidak akan bisa masuk dalam ketentuan UUD ini, sebab LGBT tidak mungkin bisa membentuk keluarga yang sah yaitu yang diakui oleh agama.

"Perjuangan yang lebih besar lagi adalah, pada saat saya menjabat Ketua MPR, pernah ada tuntutan yang cukup kuat bahkan langsung datang secara khusus menuntut agar TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme dicabut. Saya bilang, anda datang ke tempat yang salah. Karena TAP itu tidak akan dicabut.  Mengapa? karena PKI dan komunisme itu tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," ungkap HNW.

Satu hal lagi yang diperjuangkan di parlemen adalah, UU Tentang Pesantren yang disahkan diakhir masa pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama. Di UU tersebut, ada tiga jenis pesantren yang diakui yakni, Pesantren tradisional, Pesantren modern dan pesantren terpadu, yang memadukan ilmu pengetahuan agama dan umum.  Pendidikan pesantren-pesantren itu, disetarakan dengan pendidikan di sekolah-sekolah lainnya dan bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

"Bahkan, Presiden Jokowi telah menandatangani  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi). Peraturan itu, merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (pasal 49 ayat 2).  Sekarang kita masih mengawal untuk realisasi anggarannya.  Ini penting, sebab dana abadi tersebut, di antaranya akan dipergunakan untuk memberikan beasiswa kepada santri-santri unggulan, agar bisa melanjutkan pendidikannya.  Saat ini, terus kita kawal. Alhandulillah, Kemenag menjanjikan tahun depan Insya Allah sudah bisa dikucurkan," papar HNW.

Intinya, ditegaskan HNW, banyak hal untuk kemaslahatan umat bisa diperjuangkan di Parlemen.  Untuk itu, dukungan umat seperti para ustazah dan para santrinya kepada para wakil rakyat pilihannya adalah satu hal yang sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas perjuangan kemaslahatan tersebut.

"Jadi, sangat disayangkan jika umat sampai apatis kepada partai politik, sehingga menjadi golput atau memilih secara asal-asalan. Semestinya pergunakan hak kedaulatan secara bijak dan benar serta tepat untuk kemaslahatan yang lebih besar lagi bagi umat bangsa dan NKRI,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.