image

HNW : Semestinya 3 April Diperingati Sebagai Hari NKRI

Sabtu, 26 Februari 2022 18:09 WIB

Padang,- Dihadapan masyarakat Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Wakil Ketua MPR RI Dr  H. M. Hidayat Nur Wahid MA,  menyampaikan doa dan keprihatinan atas terjadinya gempa bumi yang melanda Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat,  Jumat (25/2/2022) pagi. Hidayat berharap masyarakat selalu diberi kesabaran dan ketabahan menghadapi cobaan tersebut. Para korban luka, segera sembuh dan  sehat seperti sediakala. Sedangkan mereka yang meninggal, mudah-mudahan  meninggal dalam keadaan Khusnul khotimah.

Doa dan keprihatinan, itu disampaikan Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kerjasama MPR dengan Pimpinan Pusat Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di  Hotel Pangeran Beach, Kota Padang Sumatera Barat, Sabtu (26/2/2022).

Ikut hadir pada acara tersebut,  Dr. Adian Husaini, MA, Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia,   KH. Kholil Ridwan, Lc (Pembina Dewan Da'wah),  H. Ahmad Natsir Zubaidi (Pembina Dewan Da'wah), Buya Mas'eod Abidin (Tokoh Ulama Sumbar), Dr. H. Zailirin Y.Z beserta istri (Keluarga dari Allah Yarham Mohammad Natsir).

Pada kesempatan itu Hidayat yang akrab disapa HNW mengingatkan peran penting, para ulama dan umat Islam mempertahankan NKRI. Agar generasi muda selalu mengingat dan mencontoh para pendahulunya, HNW pun mensitir pesan Bung Karno tentang jas merah.

"Selain jas merah, kita juga harus  mengingat jas hijau (jangan sekali-kali melupakan jasa ulama, umarok dan umat Islam). Karena jasa umat Islam, ulama dan para sultan  mempertahan NKRI sangat besar," kata Hidayat Nur Wahid menambahkan.

Hari ini mendekati 3 April, kata Hidayat bangsa Indonesia tidak boleh melupakan jasa M. Natsir Ketua Fraksi Partai Masyumi di DPR RIS. Pada 3 April 1950, Natsir menyampaikan penolakannya terhadap hasil Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Hag Belanda. Konferensi, itu menempatkan Indonesia sebagai negara bagian di bawah kekuasaan ratu Belanda. Melalui mosi integral Natsir, yang disampaikan dihadapan sidang DPR RIS pada 3 April 1950, bangsa Indonesia kembali menjadi NKRI  sebagaimana cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Dan menolak Republik Indonesia Serikat, bentukan Belanda. Karena itu, kata Hidayat, sudah semestinya bila tanggal 3 April ditetapkan menjadi hari NKRI.

Natsir pulalah, menurut HNW  yang mengusulkan gambar bintang pada perisai Burung Garuda, sebagai simbul sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Keputusan itu diambil pada sidang KNIP saat menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

"Keihlasan Natsir,  berjuanga tanpa pamrih untuk bangsa dan negara Indonesia, membuat usulannya selalu diterima oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia kala itu. Natsir juga menginspirasi umat Islam bahwa berjuang mensyiarkan agama, juga harus dilakukan  melalui lembaga-lembaga negara, agar keinginan dan aspirasi umat Islam dapat direalisasikan," kata HNW menambahkan.

Natsir, menurut Hidayat termasuk salah satu  tokoh yang kembali mengusulkan pembentukan Kementerian agama. Meski, usulan itu sempat ditolak. Namun dengan perjuangan dan kepiawaian Natsir melakukan loby terhadap  tokoh-tokoh lain akhirnya pemerintah membentuk Kementerian Agama.

Kini, perjuangan seperti yang dilakukan Natsir harus dilanjutkan. Apalagi, rongrongan dan ancaman terhadap NKRI tidak pernah berhenti. Ancaman dari komunisme, liberalisme hingga Neo kolonialisme, datang silih berganti.

Karena itu, bangsa Indonesia harus terus  merawat serta  menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap  praktek kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlawanan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Termasuk menyangkut masa jabatan presiden.

"Tidak boleh ada pelanggaran terhadap konstitusi negara, kalau kita tidak menghendaki  pertikaian dan perpecahan diantara bangsa Indonesia.  Apalagi, amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945, sudah memberikan tempat yang sangat baik bagi tiap-tiap warga negara, beserta hak azazinya. Amandemen juga memasukkan  istilah iman, taqwa dan ahlaq mulia,  yang tidak terdapat pada konstitusi sebelumnya," kata Hidayat menambahkan.

Pada kesempatan itu, HNW juga menyentil surat edaran Kemenag no 5/2022. Menurut HNW, SE yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid, itu sama sekali tidak mempertimbangkan sifat-sifat kekhasan daerah. Padahal, sejak lama kekhasan daerah, itu sudah diakui keberadaannya, melalui  otonomi daerah.

"UUD NRI 1945 memberi ruang yang luas bagi otonomi daerah, tetapi SE Kemenag malah menganulirnya. Banyak daerah yang selalu merindukan suara-suara merdu dari pengeras suara di masjid, sesuai sila kelima Pancasila. Tetapi, Kemenag malah membuat SE yang tidak menghormati otonomi. Padahal menjaga otonomi adalah bagian dari cara Bangsa Indonesia merawat NKRI," kata Hidayat lagi.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.