image

HNW : Perjudian Menyebabkan Penyakit Sosial Dan Kemiskinan

Rabu, 03 Agustus 2022 15:10 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi   Kementerian Kominfo yang   memblokir 15 platform perjudian online. Meski begitu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  menyayangkan,  pemblokiran tersebut baru dilakukan setelah menuai  kritik   dari masyarakat.  Termasuk    Anggota DPR RI   Fraksi PKS.   Apalagi,  sebelumnya Menkominfo sempat nyatakan tak bisa menghentikan judi online. Sementara  Dirjen di Kominfo nyatakan bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.

“Ini hal   aneh. Indonesia, sesuai ketentuan Konstitusi UUD-NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah Negara Hukum. Maka Negara hadir untuk menegakkan hukum.   Tidak  malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti  munculnya situs judi online. Karena judi  merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya,  sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online. Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8).

Hidayat yang juga  Wakil Ketua Majelis Syura PKS   menegaskan, Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Larangan tersebut disertai  dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan Kabareskrim Polri sebelumnya juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021. Berisi perintah kepada  seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.

“Semestinya  Menkominfo tegas melarang  membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada.  Serta  membawa ke ranah hukum bagi yang   nekat melakukannya. Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.  Bukan  justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR-RI,” lanjutnya.

Anggota Komisi VIII DPR-RI  yang membidangi urusan Agama, anak dan sosial,  ini juga meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online.  Karena  hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.

Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia. Dan  gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum serta  merusak harmoni rumah tangga juga  masa depan mereka.

“Anggaran KemenPPPA untuk penanganan anak bermasalah, dan kuota Kemensos untuk rehabilitasi sosial anak, sangat kecil jumlahnya.   Karena  itu kami mendorong Kemenag, Kemensos dan KemenPPPA  mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online.  Misalnya  melalui pembuatan SKB atau instrumen lain, dengan kementerian atau lembaga  terkait khususnya Kemenkominfo. Agar pemblokiran situs judi online juga mempunyai dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi Bangsa Indonesia,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.