image

HNW : Urusan Palestina Adalah Amanat Pembukaan UUD NRI 1945

Kamis, 27 Mei 2021 11:27 WIB

 


Jakarta,- Wakil Ketua  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA menyebut pentingnya generasi muda memahami Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika melalui pemahaman sejarah yang utuh, baik dan benar. Semua ini penting untuk menjawab berbagai persoalan, termasuk urusan Palestina dan Israel.  

Hidayat mengatakan,  yang perlu dipahami pertama kali adalah posisi pembukaan UUD NRI 1945 yang berisikan norma-norma fundamental bernegara (staats fundamental norms). Dengan begitu, diharapkan tidak ada kebingungan melanjutkan peran pengabdian kepada bangsa dan negara, di tengah era keterbukaan informasi. Apalagi pada era  ini banyak ditemukan buzzerp, berita hoax dalam spirit post truth yang tidak lagi mementingkan norma kebenaran, termasuk kebenaran informasi sejarah.

Memahami sejarah dengan baik,  itu penting, terlebih pada saat muncul polemik  seperti soal Palestina,  Israel dan kaitannya dengan Indonesia. Para founding fathers bangsa Indonesia memahami,  membela Palestina dari penjajahan Israel adalah komitmen dan pelaksanaan dari amanat pembukaan UUD NRI 1945, bukan hanya alinea 1, tapi juga alinea ke 4. Pernyataan  tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid dalam sosialisasi empat pilar MPR RI bersama  Gerakan Persaudaraan Pemuda Keadilan  (Gema Keadilan) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Acara tersebut berlangsung di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, faktanya Bapak-Bapak Bangsa yang terhimpun dalam Panitia 9,  mewakili seluruh komponen bangsa,  pada 22 Juni 1945 bersepakat untuk menghadirkan Piagam Jakarta yang menjadi bagian dari Pembukaan UUD 45.  Ini merupakan norma fundamental berbangsa, selain alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, juga menyepakati  alinea keempat yang mengamanatkan implementasi nyata dari prinsip tersebut.

“Alinea keempat yang di antaranya, berisi tujuan pembentukan pemerintah Indonesia menyatakan perlunya bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’,” kata Hidayat menambahkan.

Frasa ‘ikut melaksanakan’ kata HNW  berarti  berpartisipasi aktif dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, sikap aktif pemerintah dan parlemen Indonesia yang menolak penjajahan oleh Israel terhadap Palestina, dan mendukung perjuangan Palestina merdeka, di berbagai forum legal baik di Konferensi Asia Afrika Bandung, PBB, OKI, ASEAN, IPU (PBB nya Parlemen se Dunia) sudah sangat tepat. Apalagi, yang terjadi di Palestina saat ini bukan hanya penjajahan oleh Israel, tapi juga tidak adanya kemerdekaan, perdamaian atau bahkan keadilan sosial bagi Bangsa Palestina.

“Pemberlakuan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai  produk hukum yang legal konstitusional, semakin kuat dengan berlakunya Dekrit Presiden Soekarno 5/7/1959. Pada era Reformasi, MPR juga memutuskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dilakukan perubahan. Itu artinya ketentuan yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 memang sah, konstitusional dan mengikat,” ujarnya.

Bila mengacu kepada pembukaan UUD NRI 1945 dengan baik, benar dan utuh, menurut HNW mestinya bangsa Indonesia mempunyai pijakan wawasan kebangsaan yang jelas.  Karena itu sikap kenegarawanan tersebut harus dilnnjutkan  untuk membantu perjuangan kemerdekaan seperti yang dilkasanakan  oleh Bangsa Palestina. Tidak malah antipati, apalagi menjustifikasi penjajahan seperti yang dilakukan oleh Israel, atau berlepas diri dengan mengatakan bahwa itu urusan orang Arab dan Israel. 
.
“Norma dasar negara kita secara tegas menyatakan bahwa kita mendukung kemerdekaan, menolak penjajahan dan ikut berperan aktif menghadirkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan dan keadilan sosial,” ujar Hidayat  lagi.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan para pendiri bangsa juga telah memberikan keteladanan nyata bagaimana seharunya bersikap terhadap masalah penjajahan dan perjuangan kemerdekaan, seperti penjajahan oleh Israel terhadap Palestina. “Bung Karno berulangkali menolak untuk mengundang delegasi Israel di berbagai kesempatan, seperti di Konferensi Asia Afrika Bandung (1955) atau Asian Games Jakarta (1962). Beliau juga dengan lantang telah menyampaikan sikapnya untuk mendukung Palestina merdeka dan melawan penjajahan Israel,” ujarnya.

Karena itu, HNW berharap para pemuda memiliki paham kebangsaan yang baik dan benar seperti dicontohkan oleh Presiden Soekarno, proklamator kemerdekaan RI. Ia menyayangkan adanya sebagian orang Indonesia, di antaranya anak muda, yang tidak merujuk kepada konstitusi (pembukaan UUD 1945) dengan benar, dan kemudian mengaburkan permasalahan sehingga memiliki sikap berbeda dari konstitusi dan keteladanan yang diberikan oleh Bung Karno. Akibatnya  mereka melihat persoalan Israel dan Palestina bukan penjajahan dan itu bukan urusan kita/Indonesia.

Menurutnya, sikap tersebut bisa membingungkan dan menyesatkan  generasi milenial yang umumnya awam dan kurang berminat pada sejarah. “Ada yang bilang bahwa Palestina dan Israel bukan urusan Indonesia. Ada yang malah membela penjajah Israel, dan ada pula yang menyalahkan perjuangan rakyat Palestina yang ingin meraih kemerdekaan. Ada yang nyinyir terhadap sikap bangsa Indonesia yang mendukung perjuangan Palestina dan menolak penjajahan Israel. Itu semua jelas tidak sesuai dengan norma dasar bangsa Indonesia,  dan wawasan kebangsaan yang sudah diwariskan   oleh  Bung Karno dan para founding fathers Bangsa Indonesia lainnya,” ujarnya.

HNW juga menyampaikan, bahwa Indonesia Merdeka dulu disiapkan oleh anak-anak muda terpelajar yang cinta bangsa dan negara Indonesia Merdeka. Salah satu bentuknya adalah pada satu abad lalu, tepatnya pada tahun 1920an, mereka mempersiapkan Indonesia Merdeka dengan Sumpah Pemuda. Sekarang pada satu abad berikutnya, anak-anak muda harus siap tampil melanjutkan perjuangan itu, untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan reformasi, agar Indonesia tetap berjalan di rel yang benar, berada dalam koridor konstitusionalnya, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dn Bhinneka Tunggal Ika. “Sehingga Indonesia bisa diwariskan secara baik, benar, utuh dan sukses kepada generasi muda berikutnya saat peringati 100 tahun Indonesia Merdeka, tahun 2045,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.