image

HNW Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional Soal Tidak Legalnya Pendudukan Israel atas Palestina, Seluruh Pihak Harus Konsisten Melaksanakan Putusan ICJ, Untuk Akhiri Penjajahan Israel dan Merdekakan Palestina

Minggu, 21 Juli 2024 14:30 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan tindakan apartheid di wilayah pendudukan Palestina, dan mengingatakan agar semua pihak menaati dan konsisten menegakkan putusan ICJ itu dalam berbagai aspek.

“Putusan ini meskipun dinilai terlambat, tapi tetap  putusan yang bersejarah, dan pelaksanaannya akan jadi kemenangan bagi keadilan dan rakyat Palestina. Oleh karenanya, putusan ini harus benar-benar dipastikan dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa dunia internasional memang menginginkan penegakan hukum dan HAM, serta patuh terhadap putusan peradilan internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1).

HNW sapaan akrabnya mengatakan setidaknya ada beberapa poin penting dalam putusan yang bersifat ‘advisory opinion’ dari Mahkamah Internasional yang diterbitkan atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tersebut. Pertama, Israel wajib sesegera mungkin mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Kedua, Israel wajib menghentikan segala kegiatan permukiman baru di wilayah pendudukan Palestina dan mengevakuasi seluruh pemukimnya di wilayah tersebut.

Ketiga, Israel melakukan tindakan apartheid, karenanya wajib menghilangkannya dan melakukan perbaikan atas segara kerusakan yang timbul kepada setiap orang atau badan hukum di wilayah pendudukan Palestina. Keempat, semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran negara Israel yang secara ilegal melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina, serta tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Kelima, organisasi – organisasi internasional termasuk PBB wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Keenam, PBB dan secara khusus Majelis Umum yang meminta advisory opinion ini dan juga Dewan Kewajiban harus mempertimbangkan segara cara yang tepat dan lebih jauh lagi mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri secepatnya kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. 
Ketujuh ; diakuinya hak Bangsa Palestina untuk membentuk negara yang sah di atas tanah Palestina.

Dari beberapa poin penting tersebut, HNW menjelaskan ada kewajiban yang harus dilakukan Israel dan komunitas dunia internasional. “Jika Israel tidak mau melaksanakan kewajiban hukum tersebut, maka sudah selayaknya, organ PBB seperti majelis umum dan dewan keamanan bertindak untuk memberikan sanksi sesuai kewenangannya yang diatur dalam Piagam PBB. Keputusan ICJ itu juga mengkoreksi resolusi parlemen Israel yang menolak berdirinya negara Palestina”ujarnya.

HNW mengakui peran Dewan Keamanan PBB memang sangat penting dalam menegakkan putusan ini, dan akan menjadi problematik karena adanya Amerika Serikat yang merupakan sekutu dekat Israel di organ PBB tersebut. Apalagi, selama ini Amerika Serikat kerap menggunakan hak veto yang dimilikinya untuk membela Israel.

Namun, meski begitu, HNW menilai bahwa putusan mahkamah internasional kembali merupakan tes terbuka bagi Amerika Serikat dan negara-negara lainnya untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku. “Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, juga perlu melakukan diplomasi yang lebih intensif dan kolaboratif untuk memastikan bahwa hukum internasional seperti keputusan ICJ itu bisa berjalan. Apalagi, selama ini, Amerika Serikat selalu berpandangan bahwa mereka adalah negara demokrasi yang menghormati hukum (rule of law). Putusan ini adalah tes apakah memang itu hal yang sesungguhnya atau hanya slogan semata,” ujarnya.

Bahkan, HNW mengatakan bila perlu wacana untuk mereformasi PBB perlu digulirkan apabila Amerika Serikat dengan hak vetonya kembali mengangkangi membangkang thd keputusan ICJ dan hukum internasional. Sebelumnya, memang sudah banyak seruan dari sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo terkait dengan kesetaraan di PBB. “Bila memang hak veto digunakan untuk mengabaikan putusan peradilan internasional, maka sebaiknya memang kelembagaan PBB perlu direformasi, seperti sudah diusulkan oleh banyak pihak”ujarnya.

HNW menegaskan bahwa kesetaraan antar bangsa-bangsa di dunia adalah prinsip yang utama untuk menciptakan harmoni dan perdamaian di dunia. “Dan Indonesia perlu mengambil peran itu untuk memastikan perdamaian di dunia benar-benar bisa terwujud sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945,” tukasnya.

Selain mekanisme yang perlu terus berjalan di PBB untuk memastikan putusan ini ditaati, HNW juga mengatakan masyarakat dunia internasional (negara-negara dan organisasi-organisasi internasional) juga bisa secara paralel menegakkan putusan ini dari segala aspek. Salah satunya adalah untuk memberikan sanksi kepada Israel dengan mengucilkannya dari dunia internasional.

“Pernyataan Perdana Menteri Israel yang menghasut bahwa putusan Mahkamah Internasional adalah suatu ‘kebohongan yang berbahaya’ adalah bentuk penghinaan terhadap peradilan internasional tersebut. Apalagi ditambah dengan adanya surat perintah penangkapan dari jaksa Internasional Criminal Court/ICC (Mahkamah Pidana Internasional) terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Israel Yoav Gallant merupakan adanya indikasi kuat adanya pelanggaran HAM oleh Israel. Dan oleh sebab itu, masyarakat dunia internasional seharusnya tidak memberikan tempat kepada Israel dalam segala aspek kegiatan dunia internasional, termasuk event olahraga yg dikelola FIFA maupun IOC”ujarnya.

Menurut HNW, yang terdekat adalah penyelenggaraan Olimpiade 2024 Paris yang akan mulai diselenggarakan pd 26 Juli 2024, seharusnya juga tidak melibatkan Israel karena kejahatan yang telah dilakukannya di Palestina, dan adanya keputusan dari Mahkamah Internasional tsb. “Semua itu bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni advisory opinion Mahkamah Internasional ini, agar setiap negara bertindak secara beradab dan taat kepada hukum dalam pergaulan dunia internasional, agar kejahatan penjajahan Israel atas Palestina dan genosida di Gaza dapat diakhiri, untuk tegaknya hukum dan keadilan, serta selamatnya masa depan peradaban global”pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.