image

HNW Berharap Jaksa Melakukan Banding Putusan Kasus Predator Santriwati

Rabu, 16 Februari 2022 15:58 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan vonis majelis hakim terhadap Herry Wiryawan, pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati yang masih dibawah umur. Putusan tersebut, menurut Hidayat tidak memenuhi rasa keadilan karena hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, tanpa pemberatan dengan dikebiri. Dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban. Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu. Padahal vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak. Karena itu  HNW berharap,   Jaksa  mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual apalagi yang berlaku terhadap anak-anak.  

“Di tengah  maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah serta  DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa. Apalagi kalau merujuk pada Pasal 81 ayat (1-5)jo. Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab,  dan layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati, dengan pemberatannya, karena jumlah korban lebih dari 1, malah 13,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Kejahatan yang dilakukan Herry kata HNW berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan,  kejahatannya berdampak  serius kepada para korban,  karena  9 diantaranya hingga melahirkan. Apalagi posisinya sebagai guru yang seharusnya mendidik dan  mengayomi muridnya, tapi malah melakukan kejahatan seksual berulang terhadap santriwati-santriwatinya itu.

“Putusan hakim  dengan hukuman seumur hidup, dengan alasan keadilan bagi korban, malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang masih berlaku,” tukasnya.

Vonis seumur hidup yang  tidak diperberat dengan hukuman kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW   adalah vonis yang tidak memenuhi keadilan publik. Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.

“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, hingga penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 17 Tahun 2016 dan yang bersangkutan sangat layak dijatuhi hukuman  yang berlaku di negara hukum Indonesia,” tuturnya.

Menurut HNW, DPR dan Pemerintah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual. Antara lain dengan menghadirkan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya,  juga  mencantumkan ketentuan hukuman mati dan pemberatan hukuman termasuk dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak, dan keberpihakan kepada para korban. Sangat sayang sekali apabila kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, apalagi aparat penegak hukum, terutama majelis hakim, tidak mendorong serta menggunakan sanksi dan ketentuan maksimal yang menjadi tuntutan Jaksa  untuk membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum berkeadilan. Serta mengatasi kejahatan dan kekerasan seksual yang makin mengkhawatirkan. Dan untuk menghadirkan vonis hukum yang berpihak kepada korban juga menimbulkan efek jera agar Indonesia terbebas dari bahaya predator seksual terhadap anak.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap,  jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan tidak dikabulkannya tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman pemberat sanksi kebiri dan sita kekayaan terdakwa untuk diberikan kepada para korban. ”Demi keadilan  dan bukti nyata kereriusan berantas kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak-anak,  hendaknya Jaksa mengajukan banding. Agar keadilan hukum, serta keseriusan pemberantasan kejahatan seksual, dapat benar-benar diperjuangkan dan diwujudkan,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.