image

HNW Dukung PBB Realisasikan Hari Perlawanan Terhadap Islamophobia

Jumat, 18 Maret 2022 15:47 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mendukung Hari Internasional Melawan Islamophobia yang  ditetapkan PBB dalam Sidang Umumnya  15 Maret 2022. HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mendorong agar penetapan Hari Internasional, itu tidak hanya menjadi   macan kertas. Tapi mendorong agar negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang menyetujui keputusan SU PBB tersebut, untuk mewujudkan  dan menindaklanjuti. Juga menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan pemberian harapan dalam menghentikan diskriminasi. Menyelenggarakan program, hingga mengupayakan dukungan legislasi untuk melawan Islamophobia di negara-negara anggota PBB. Dan  juga agar negara-negara anggota OKI ikut mengawal serta  mengawasi suksesnya Keputusan SU PBB ini.

”Islam merupakan agama terbesar kedua di dunia dengan penganut berjumlah 1,91 miliar orang. Islam  sudah diterima dan dianut oleh warga di seluruh negara Anggota PBB. Namun bentuk-bentuk Islamophobia seperti ujaran kebencian, diskriminasi, intoleran dan kekerasan terhadap muslim  semakin marak. Wajar bila negara-negara dunia yang inginkan harmoni, toleransi, inklusifitas dan hilangkan diskriminasi agar berusaha maksimal untuk melaksanakan keputusan SU PBB ini dengan mewujudkan perlawanan terhadap Islamophobia dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan tanggal 15 Maret sebagai Momentum Hari Internasional Melawan Islamofobia. Ini juga momentum bagi Umat Islam agar semakin aktif melaksanakan dan membudayakan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia dalam SU PBB dapat menjadi momentum bagi negara-negara untuk pembuatan aturan-aturan hukum terkait. Seperti aturan yang sebelumnya sudah ada dan dipraktekkan di berbagai negara Barat mengenai UU perlawanan terhadap anti-semitisme.

Peraturan mengenai anti-semitisme tersebut sudah sejak lama ada di beberapa negara. Seperti AS, Jerman, Prancis, Belanda, dan terbaru kembali dikuatkan di Ukraina (2021). Dengan UU, ini meraka yang mengekspresikan kebencian anti-semitisme dianggap sebagai pelaku kriminal dan bisa dikenai pidana.

“Demi keadilan,  produk hukum serupa juga semestinya bisa dibentuk untuk melawan Islamophobia. Ini sangat urgen, mengingat Islamophobia tidak hanya terjadi dalam bentuk ujaran kebencian, tapi juga meningkat sehingga membahayakan semangat harmoni dan toleransi yang dipropagandakan aktifis juga negara-negara Barat. Apalagi Islamofobia juga berwujud kekerasan fisik yang membahayakan hingga menghilangkan nyawa manusia hanya karena ia beragama atau memakai simbol-simbol Islam,” sambungnya.

Karena itu Hidayat mengapresiasi upaya yang sudah berlangsung seperti di Amerika Serikat di mana “Combating International Islamophobia Act” telah lolos dari House of Representative  (DPR) dan masuk ke Senat di AS pada 15/12/2021. Di Kanada, upaya tersebut bahkan datang dari eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kanada  (28/1/2022) bermaksud membentuk badan khusus melawan Islamophobia, dan sejumlah legislator (23/2/2022) telah mengajukan “Our London Family Act” sebagai RUU untuk melawan Islamophobia.

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan agama,  ini berharap,  Indonesia sebagai negara anggota PBB yang sekalipun bukan inisiator tetapi mendukung agar tanggal 15 Maret menjadi Hari Internasional Perlawanan terhadap Islamofobia, negara yang mayoritas mutlaknya Muslim, agar juga bisa bertindak pro aktif dalam merealisasikan kesepekatan dalam SU PBB tersebut. Misalnya Kementerian Agama yang di tahun 2022 sedang menyelenggarakan Tahun Toleransi, bisa mulai mengarusutamakan minimal menyisipkan muatan-muatan tentang anti-Islamophobia yang pada gilirannya  akan dapat meningkatkan toleransi dan harmoni di antara umat beragama serta menguatkan NKRI.

“Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, mestinya tampil aktif dan terdepan menjalankan keputusan SU PBB dalam upaya menghadirkan toleransi, harmoni dan moderasi dengan sukseskan perlawanan global terhadap Islamophobia. Jangan malah terkesan kalah dengan Islamophobia. Seperti,  membiarkan penceramah-penceramah dan pihak-pihak lainnya di Indonesia terus sebarkan Islamofobia dengan anti terhadap Islam, Al Quran, dan Nabi Muhammad,  dan apalagi terus mengaitkan Islam dengan radikalisme, terorisme, intoleran dan hal-hal negatif lainnya. Padahal fakta sejarah dan ajaran Islam, justru sangat diakui peran,  jasa Islam dan Umat Islam beserta tokoh-tokohnya untuk merdekakan Indonesia, selamatkan Pancasila, NKRI serta gagalkan pemberontakan PKI, sehingga NKRI selamat hingga di era Reformasi ini,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.