image

HNW Ingatkan Jokowi Untuk Menolak Tegas Wacana Penundaan Pemilu

Senin, 07 Maret 2022 19:37 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan komitmennya pada Konstitusi.  Dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana  sumpah Presiden terpilih, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UUDNRI 1945. Presiden harus  dengan tegas menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden. Itu diperlukan untuk menyelematkan demokrasi. Karena usulan penundaan pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden, jelas-jelas  menabrak  Konstitusi yang berlaku.

Usulan penundaan pilpres, kata Hidayat  juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam  keputusan bersama yang disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022  oleh KPU bersama Pemerintah (yang diwakili oleh Mendagri dan Menkumham) dan DPR (di dalamnya ada perwakilan dari seluruh Partai di DPR). Juga dengan DPD dan Bawaslu, bahwa Pemilu dan Pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.  

“Akan lebih sesuai dengan UUD NRI 1945, undang-undang yang berlaku serta sumpah jabatan, apabila Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 31 Januari 2022 lalu, bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga tidak ada opsi penundaan Pemilu. Agar Demokrasi tetap dipercaya oleh Rakyat, dan  semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, juga agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik, supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada Pemilu sebelumnya, sehingga hasil Pilpres juga lebih baik lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin(7/3/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan, Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu,  selain menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, juga mendapat penolakan besar dan meluas dari berbagai elemen bangsa, yang tidak memungkinkan usulan itu untuk ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR. “Peta politiknya sangat jelas. Partai yang mengusulkan penundaan Pilpres tidak bertambah, dan bahkan beberapa pimpinan  Golkar malah menolak. Sementara pihak yang menolak seperti Pimpinan dari 6 Partai di DPR yaitu PDIP, PKS, Nasdem, PD, PPP dan Gerindra tetap solid menolak, bahkan para penolak bertambah pula seperti Ketua DPR, ketua DPD dan para pimpinan MPR. Maka seandainya pimpinan 3 Partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi. Yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (pasal 37 ayat 1 UUDNRI 1945). Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru sebesar  187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya.

Bahkan, lanjut HNW, hasil survey dari tiga lembaga survey (Indikator Politik, LSI dan SMRC) yang para respondennya mayoritas puas dengan kinerja Jokowi, malah mayoritasnya (antara 61,9% sampai 70%) justru menolak pemilu atau pilpres diundur dengan alasan apapun. Mereka menginginkan agar Pemilu tetap diselenggarakan tahun 2024, sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan Pemerintah dan DPR. Menurut hasil survey dari Indikator Politik, mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kata HNW  juga tidak setuju dengan usulan Pemilu 2024 ditunda. Ormas-Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan MUI juga menolak.

“Bahkan di kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Buruh juga terjadi penolakan terbuka sebagaimana disampaikan oleh GMNI, HMI, Pemuda Muhammadiyah, KAMMI dan KSPI. Jadi lebih baik kalau Presiden Jokowi menegaskan demi demokrasi yang berkuwalitas, agar semua pihak legowo melaksanakan konstitusi serta peraturan perundangan dengan tidak lagi mengusulkan penundaan Pemilu. Dan  fokus untuk persiapkan Pemilu serta   Pilpres 2024, agar sukses, dan tak ulangi masalah sebagaimana terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengkritisi sikap Presiden Jokowi yang dalam pernyataan terakhirnya malah menimbulkan kontroversi baru, karena dinilai tidak tegas menolak wacana usulan penundaan Pilpres. Dalam statement terakhirnya meski berkomitmen untuk taat kepada konstitusi, Presiden Jokowi menyebut bahwa wacana tersebut sebagai bagian dari demokrasi. “Dahulu Presiden Jokowi menyebut bahwa yang usulkan  perpanjangan masa jabatan Presiden menampar mukanya, mencari muka atau menjerumuskannya, tetapi kini malah menyebutnya sebagai demokrasi. Sekalipun semenjak diusulkan juga tidak menambah Partai atau anggota MPR yg mendukung usulan penundaan Pemilu, atau datang ke MPR untuk mendaftarkan secara resmi usulan perubahan terhadap UUD agar Pemilu bisa ditunda. Justru dalam rangka penyelamatan demokrasi di negara hukum seperti Indonesia, dengan mempertimbangkan fakta-fakta perkembangan politik, akan lebih baik kalau sikap yang disampaikan lebih tegas, agar semua pihak menaati Konstitusi dan perundangan yang berlaku. Karena demokrasi yang sehat dan berkwalitas tidak bisa dilaksanakan di atas sikap ambivalen dan ambigu. Apalagi dengan menabrak aturan-aturan konstitusi serta peraturan perundangan  yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Demokrasi yang lebih sesuai dengan Pancasila, menurut HNW adalah yang melaksanakan Konstitusi serta peraturan perundangan terkait.  Seperti keputusan KPU bersama Pemerintah, DPR dan DPD bahwa Pemilu baik Pilpres maupun Pileg diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Apalagi mayoritas warga juga tidak setuju Pemilu diundurkan dengan dalih apapun.

“Ketegasan seperti ini diperlukan, agar pernyataan Presiden yang ditunggu-tunggu itu bisa mengakhiri spekulasi dan kontroversi, tidak malah memunculkan interpretasi yang liar atau usulan baru yang menambah kontroversi seperti usulan mempercepat Pemilu dan memperpendek masa jabatan Presiden. Usulan-usulan  yang juga tak sesuai dengan ketentuan UUD serta keputusan KPU, hal-hal  yang tentu tidak diinginkan Presiden Jokowi,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.