image

HNW Kritik Pihak Yang Ingin Menjerumuskan Jokowi Dengan Dekrit

Rabu, 07 Juli 2021 12:50 WIB


Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik pihak-pihak yang menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan usulan dekrit perpanjangan  masa jabatannya dengan alasan darurat pandemi Covid-19. Kritik tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid  dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Senin (5/7/2021). Diskusi virtual, itu diselenggarakan dalam rangka memperingati dekrit presiden Soekarno  5 Juli 1959.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan,   dekrit merupakan tindakan inkonstitusional yang dilakukan karena negara dalam kondisi darurat, suatu hal yang seharusnya dihindari oleh setiap kepala negara. Apalagi covid-19 adalah pandemi yang juga melanda Amerika Serikat, Selandia Baru, Hingga Iran.  Tapi tidak ada satu negarapun yang menunggangi covid-19 untuk kepentingan kekuasaan politik jangka pendek.  Seperti, melahirkan dekrit perpanjangan masa jabatan Presiden, meski gagal mengatasi covid-19.

Menurut Hidayat, dalam praktek ketatanegaraan Indonesia setidaknya ada dua kali dekrit disampaikan oleh Presiden Republik. “Pertama, dilakukan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 dan Presiden Gus Dur pada 23 Juli 2001,” kata Hidayat menambahkan.

Dekrit yang dilakukan oleh Presiden Soekarno untuk  membubarkan dewan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD NRI 1945 bisa dilaksanakan, walau sempat terjadi berbagai penolakan. Sedangkan, dekrit atau maklumat yang diterbitkan oleh Presiden Gus Dur yang di antaranya membekukan DPR dan MPR tidak berhasil dijalankan, dan bahkan mengakibatkan Presiden Gus Dur lengser dari jabatannya lebih awal.

“Kita tidak ingin, usulan dekrit kepada Presiden Joko Widodo, terulang seperti kejadian dekrit Bung Karno yang setelah dekrit malah memberangus kehidupan demokrasi dan membubarkan Partai Politik.  Kita  juga tidak ingin Kejadian seperti  Presiden Gus Dur, yang   dibisiki oleh oleh orang-orang di sekitarnya sehingga  berdampak negatif pada Gus Dur. Dan wacana dekrit untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi itu, tentu juga malah memecah fokus dan dapat menghadirkan kegaduhan baru di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, dan yang mestinya kita hadapi secara kompak dan bersama-sama,” jelasnya.

HNW menegaskan, dekrit Presiden, apalagi untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, sudah tidak relevan lagi dilakukan di era sekarang.  Saat ini ketentuan  masa jabatan presiden diatur dengan jelas dalam  UUD NRI 1945.

“Ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit, Indonesia baru beberapa tahun merdeka dan republik ini masih relatif muda. Dengan pengalaman berdemokrasi dan menghidupi konstitusi secara matang, kita Bangsa Indonesia  sudah meyakini bahwa cara-cara inkonstitusional dengan dalih dekrit semacam itu tidak bisa dilakukan di era seperti saat ini. apalagi dengan adanya ketentuan Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 22E dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 yang sangat jelas dan tegas mengatur soal-soal itu,” ujarnya.

Meski begitu, HNW mengatakan bangsa ini juga perlu mengambil hikmah dan pelajaran dari dekrit yang disampaikan oleh Presiden Soekarno. Di dalam dekrit tersebut, Presiden Soekarno menghidupkan dan mengakui konstitusionalnya Piagam Jakarta, bahkan Bung Karno menyebutkan dengan tegas bahw abeliau meyakini bahwa Piagam Jakarta, 22 Juni 1945,  menjiwai UUD NRI 1945 dan merupakan suatu kesatuan tak terpisahkan dari UUD 45 itu.

Hal tersebut, lanjut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menunjukan bahwa ketentuan-ketentuan dalam 4 alinea dari Piagam Jakarta (yang pada 18 Agustus 1945 disebut sebagai Pembukaan UUD 45) adalah konstitusional, termasuk pembelaan terhadap kemerdekaan (Palestina) dan penolakan terhadap penjajahan (Israel) sebagaimana dinyatakan pada alinea ke empat dan pertama.

Selain itu, HNW menambahkan bahwa dekrit 5 Juli 1959 itu juga menunjukan bahwa penolakan  dikotomi antara nasionalisme dan ke-Islaman, karena Piagam Jakarta yang disahkan hasilnya oleh BPUPK pada sidang keduanya tanggal 10-14 Juli 1945 adalah kompromi yang legal konstitusional antara tokoh-tokoh nasionalis kebangsaan dengan tokoh-tokoh nasionalis keagamaan baik Islam maupun Kristen. Juga pentingnya menerima Pancasila yang tidak mengenal pemerasan menjadi Trisila maupun Ekasila sebagaimana dalam rumusan yang disepakati oleh Panitia 9 menjadi Piagam Jakarta, yang difinalkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

“Jadi, apabila kita memperingati dekrit Presiden 5 Juli 1959,  salah satu pelajaran yang harus kita ambil adalah hadirnya kenegarawanan dari Presiden Soekarno. Dekritnya Bung Karno bukan untuk memperpanjang kekuasaannya sendiri, tetapi Proklamator dan Bapak Bangsa yang dikenal sebagai tokoh nasionalis itu, tidak phobia kepada Piagam Jakarta dan karenanya tidak mabuk anti Agama. Dan karenanya pula tidak mendikotomikan antara Negara dan Agama, antara Pancasila dan Al-Quran. Beliau menerima semuanya dalam harmoni untuk hadirkan solusi, Dekritnya Bung Karno untuk selamatkan Indonesia Raya. Itu lah salah satu sebab mengapa waktu itu Dekrit 5 Juli bisa diterima dan diberlakukan. Dan itu pasti berbeda dengan manuver pewacanaan dekrit untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi, yang ditolak itu,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.