image

HNW Minta Presiden Perkuat KemenPPPA, Tekan Kekerasan Pada Perempuan

Rabu, 13 Januari 2021 22:32 WIB

 

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, kembali mendorong penguatan status, kewenangan dan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Ini dilakukan agar dapat menggambarkan Politik Pemerintah yang pro Perempuan dan Anak. Juga untuk merespons dan mengantisipasi dampak peningkatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui,  korban kekerasan terhadap perempuan dewasa sepanjang tahun 2020 berjumlah 6.620 peritiwa. Sementara  kekerasan terhadap anak mencapai 9.513 korban. Dari jumlah tersebut,  55% di antaranya merupakan korban kekerasan seksual. Korban anak tersebut meningkat sangat tinggi dari jumlah korban kekerasan pada anak tahun 2019 yang berjumlah 3.900. atau naik lebih dari 100%.

“Kekerasan pada perempuan dan anak meningkat tajam selama Pandemi. Seharusnya Presiden memperkuat Anggaran dan status serta kewenangan KemenPPPA sehingga bisa maksimal merespons dan mengantisipasi dampak negatif dari kondisi yang sangat memprihatinkan itu”, kata Hidayat Nur Wahid di sela-sela raker dengan KemenPPPA secara daring di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra KemenPPPA ini menyebutkan, program preventif utama KemenPPPA untuk menjaga terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah melalui Perlindungan Terpadu Anak Berbasis Masyarakat (PTABM). Sayangnya, PTABM baru tersedia di 1.921 Desa dari total 75.436 Desa di seluruh Indonesia. Sementara itu, program pendampingan utama KemenPPPA kepada korban kekerasan adalah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA memberikan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Namun, dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 94 kab/kota yang memiliki UPTD PPA. Dampaknya, di sebagian besar daerah para korban kekerasan perempuan dan anak tidak memiliki akses terhadap pelaporan dan pendampingan.

Politisi Fraksi PKS ini mengusulkan, sebagai langkah preventif perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual, hendaknya Pemerintah membangun website berisi informasi terkait napi eks kekerasan seksual yang berada di radius 1 mil dari alamat yang diketikkan setiap orang. Hal ini mengikuti contoh baik dari website https://www.nsopw.gov/ di Amerika Serikat. Melengkapi upaya preventif, langkah koreksi seperti potensi hukuman kebiri bagi pelaku dan rehabilitasi bagi korban juga harus dimaksimalkan. Berdasarkan data KPAI, rehabilitasi korban kekerasan seksual secara tuntas sejauh ini baru mencapai 48,3%.

“PKS mendukung Komisi VIII DPR-RI yang mengusulkan dan memperjuangkan peningkatan anggaran KemenPPPA 2021, agar mendekati anggaran tahun 2019. Ini penting, supaya lebih maksimal melaksanakan peran dan tanggungjawabnya, namun belum disetujui. Mestinya KemenPPPA juga memperjuangkannya ke Kemenkeu dan Bappenas bersama upaya-upaya yang lain.  Seperti meningkatkan efektivitas kehadiran dan realisasi program di daerah melalui kerja sama dengan Kemendagri. Sekalipun,  berbagai upaya tersebut juga belum terlihat hasil yang memuaskan. Terbukti meningkatnya kasus dan korban kejahatan  kepada Anak dan Perempuan," kata Hidayat lagi.

Karenanya, kata Hidayat Presiden Jokowi perlu turun tangan langsung, untuk   memberikan penguatan kewenangan, status dan anggaran kepada KemenPPPA, agar bisa berkiprah lebih efektif. Selain itu supaya  kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang meningkat itu bisa diturunkan secara masif. Agar Perempuan dan Anak merasa terayomi dan merasakan keamanan yang akan berdampak pada hadirnya rasa aman dan terayomi bagi keluarga Indonesia. Bila itu terjadi akan mengurangi stress yang bisa berdampak pada peningkatan imunitas Warga, agar warga makin sehat dan bisa terhindar dari terpapar covid-19.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.