image

HNW Sarankan Jokowi Tegas Tolak Isu Presiden sebagai Cawapres, Karena Tidak Sesuai Spirit Reformasi dan Teks Konstitusi

Sabtu, 17 September 2022 09:29 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai pandangan “jubir MK” dibolehkannya  Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sesuai dengan spirit reformasi dan teks konstitusi dan bukan kewenangan jubir MK.

“Spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden, agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru (Suharto). Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/9).

HNW sapaan akrabnya mengkritisi, isu ini muncul dari Jubir Mahkamah Konstitusi, padahal bukan kewenangannya membicarakan dan mengumumkan hal tersebut. “Seharusnya pimpinan MK menegur Jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya. Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itupun bukan keputusan MK,” jelasnya.

Apalagi, lanjut HNW, pernyataan jubir MK yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Prof Jimly Asshiddiqie yang meminta agar publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan, dan mestinya konstitusi yang dirujuk dengan tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual. “Koreksi, pembacaan dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI tahun 1945,” jelasnya.

HNW berharap agar wacana yang tidak sesuai dengan text konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri,  dengan  Presiden Jokowi tidak lagi membuka ruang karena sikap dan pernyataannya yang tidak tegas mengkoreksi, lebih baik kalau Presiden Jokowi bersikap tegas menolaknya. “Isu dari jubir MK yang bukan keputusan MK itu, yang membolehkan Presiden 2 periode boleh jadi cawapres, jelas tidak bijak dan salah, karena tak sesuai dengan ethika berkonstitusi dan bertentangan dengan pasal-pasal UUDNRI 1945 soal Presiden dan Wakil Presiden, dan malah bisa menjerumuskan presiden Jokowi seolah-olah tamak dan rakus dengan kekuasaan sekalipun tak sesuai ethika malah menabrak ketentuan Konstitusi. Maka, sebaiknya Presiden Jokowi tegas menolaknya. Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” tukasnya.

Hal yang dilontarkan oleh jubir MK padahal bukan keputusan MK tersebut sama halnya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden untuk yang ketiga kalinya, yang perlu tegas ditolak oleh Presiden dan oleh MPR, agar jadi pelajaran jelas dan tegas terkait komitmen taati dan jalankan semua ketentuan Konstitusi. “Jadi, tidak ada alasan dengan dalih  kebebasan berpendapat, sehingga wacana semacam ini dibiarkan. Karena sesuai dengan UUDNRI 1945 pasal 28J, hak asasi terkait kebebasan berpendapat itu tidak liberal maupun permissif, ada batasannya. Dan salah satu batasannya adalah tidak melanggar undang-undang. Dan issu ini lebih berat, karena yang dilanggar bukan hanya UU, tetapi konstitusi (UUDNRI 1945) itu sendiri,” tambah Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini.

HNW mengatakan bahwa daripada membiarkan isu ini terus bergulir dan makin bikin gaduh dan mengacaukan persiapan dan tahapan Pemilu serentak 2024, sudah selayaknya apabila Presiden Jokowi  fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk mensukseskan perhelatan Pilpres 2024 sebagai bentuk suksesi kepemimpinan dirinya yang secara konstitusional tidak mungkin diperpanjang lagi. “Tegas menolak isu ini, agar Relawan dan Rakyat taat konstitusi, dan fokus kepada persiapan sukseskan Pemilu dan Pilpres 2024 serta mendahulukan hal-hal lain yang krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan janji kampanye, mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dll,  hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi issu tak konstitusional itu,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.