image

HNW Tegaskan Urgensi MPR Sebagai Penjaga Konstitusi

Senin, 30 Agustus 2021 19:21 WIB

 


Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan,  peringatan hari lahir MPR RI ke-76  pada 29 Agustus harusnya menyegarkan semangat dan komitmen  MPR dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan konstitusi, sekalipun di era pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan,    penting bagi MPR untuk menjadi rujukan dengan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga amanat rakyat terkait konstitusi. Yaitu dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konstitusi  dan mensosialisasikan 4 pilar. Yakni, Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Peringatan HUT MPR penting jadi momentum untuk penegasan kembali, agar pelaksanaan konstitusi dan empat pilar tidak disimpangi dengan alasan pandemi, sebagaimana belakangan menjadi wacana di publik,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/8/2021).

HUT MPR kata HNW juga jadi momentum bagi MPR untuk terus mengingatkan semua lembaga negara agar terus melaksanakan seluruh ketentuan konstitusi.  Termasuk yang spesifik terkait dengan kekhasan masing-masing lembaga negara, serta  menegakkan  keadilan hukum dan ketaatan terhadap konstitusi dalam setiap pelaksanaan tugas juga  fungsinya.

“Beberapa tahun belakangan, kita sering merasakan adanya kasus-kasus yang tidak mencerminkan keadilan hukum, dan ini juga banyak disuarakan oleh Rakyat maupun para aktivis. Ini harus benar-benar menjadi koreksi agar keadilan yang menjadi dua sila penting dari Pancasila, serta prinsip negara hukum yang menjadi jatidiri konstitusi Indonesia, betul-betul bisa ditegakkan,” ujarnya.

HNW menambahkan,  keadilan hukum yang dimaksud juga berkaitan dengan proses demokratisasi di Indonesia yang belakangan dinilai mengalami kemunduran. Oleh karenanya, sebagai lembaga yang berwenang mengubah konstitusi, MPR harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menjamin demokrasi dan menjadi cita-cita Reformasi, seperti pembatasan masa jabatan Presiden dan pelaksanaan pemilu yang reguler selama 5 tahun, tidak diutak-atik dengan alasan pandemi.

“Pelaksanaan ketentuan-ketentuan itu sangat krusial untuk menjamin bahwa Indonesia adalah  negara hukum dan menjalankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), yang tidak mengkhianati cita-cita Reformasi. Jangan sampai ada upaya untuk mengkebiri hal-hal tersebut, baik dalam pelaksanaannya maupun melalui akal-akalan proses amandemen,” tuturnya.

Fokus utama yang harus dilakukan bangsa ini pada masa pandemi seperti sekarang,  ini menurut HNW adalah menjalankan ketentuan konstitusi secara konsisten. Seperti perlindungan terhadap seluruh warga bangsa dari covid-19 dan segala dampak negatifnya. Bukan justru menghadirkan kegaduhan dengan wacana amandemen atau perubahan konstiusi.

“Saat pandemi, bukan saat yang ideal untuk melakukan amandemen. Lebih baik energi bangsa difokuskan untuk gotong royong mengatasi Covid-19. Ini juga penting dijadikan pijakan oleh setiap anggota MPR yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usulan perubahan konstitusi,” ujarnya.  

Karena itu  terkait rencana  memindahkan Ibukota negara dari Jakarta ke kota Paser Penajam di Kalimantan Timur, sebaiknya  tidak perlu diteruskan. Apalagi Presiden Jokowi selalu mengatakan dalam kondisi Pandemi seperti ini maka “keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi”. Maka dari itu sudah sewajarnya bila seluruh potensi dikerahkan untuk selamatkan Rakyat dari kejahatan covid-19. Juga potensi dan anggaran yang ada lebih dialokasikan untuk penanganan Covid-19, untuk menyelamatkan Rakyat dari covid-19 dengan segala dampaknya.

“Itulah legacy terbaik yang perlu diwariskan Presiden Jokowi. Lagipula,  rencana perpindahan ibukota itu seharusnya dibahas secara mendalam terlebih dahulu, tidak grusa grusu, apalagi payung hukumnya juga belum ada, juga belum dibahas mendalam termasuk dengan melibatkan MPR,” ujarnya.  

Menurutnya, MPR  perlu didengarkan karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUD NRI 1945, MPR adalah lembaga yang terdampak dengan adanya rencana perpindahan ibukota tersebut. Ketentuan ini merupakan satu-satunya ayat dalam UUD NRI 1945 yang berbicara mengenai ibukota, yakni berkaitan dengan sidang MPR  yang bersidang di ibukota negara. “Jadi akan sangat elegan dan demokratis apabila rencana perpindahan ibukota tersebut tidak hanya dibahas oleh segelintir pihak, semua komponen bangsa, termasuk MPR perlu didengar pendapatnya mengenai rencana perpindahan IKN yang tidak mendesak. Apalagi persoalan IKN   tidak pernah menjadi janji kampanye. Justru yang prioritas dan penting segera dilaksanakan Presiden adalah melaksanakan janji-janji kampanye yang tersimpulkan dalam Sumpah Jabatan yang teksnya diatur dalam UUD NRI 1945,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.